Senin, April 12, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home News

Pelanggar Pergub Prokes Covid-19 di Aceh Akan Disanksi!

by Redaksi
15/09/2020
in News
2 min read
0

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dalam Pergub tersebut secara jelas disebutkan adanya sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Selasa 15 September 2020.

BacaJuga

Jelang Ramadan, Pasien Covid-19 Aceh Tambah 7 Orang

SMAN 1 Peukan Bada Berikan Penghargaan bagi Siswa Lulus SNMPTN 2021

Silaturahmi dengan Pimpinan dan Santri Dayah, Ini Pesan Al-Farlaky

Cut Zahraini Saminan, Ketua DWP Disdikbud Banda Aceh

“Pergub tersebut mengatur sanksi bagi perorangan, para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menjalankan kewajibannya terkait penegakan protokol kesehatan,” ujar Iswanto.

Iswanto menjelaskan, sanksi yang akan diberikan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, kerja sosial, denda administratif hingga penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk bagi pelanggar.

“Para pelanggar akan disanksi sesuai tingkat pelanggaran. Seperti teguran lisan, akan diberikan kepada pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua,” kata Iswanto.

Sementara sanksi sosial, kata Iswanto, dapat berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi muslim, atau mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Sedangkan sanksi kerja sosial dapat berupa membersihkan fasilitas umum. Seperti menyapu jalan atau memungut sampah.

Denda administratif dikenakan untuk pelanggaran keempat berupa pembayaran denda administratif paling banyak 50 ribu untuk perorangan dan 100 ribu untuk para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Uang sanksi administratif nantinya akan masuk dalam kas daerah atau kas kabupaten/kota.”

Khusus bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menegakkan protokol kesehatan dapat dilakukan penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Iswanto juga menjelaskan ketentuan protokol kesehatan yang harus diikuti seluruh lapisan masyarakat di Aceh agar terhindar dari sanksi.

“Kepada perorangan diwajibkan selalu mengenakan masker jika beraktifitas di luar rumah atau ketika berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan secara teratur memakai sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak fisik,” kata Iswanto.

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan sejumlah langkah.

Di antaranya, sosialisasi serta mengedukasi tamu dengan menggunakan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Mereka juga diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan dan sabun serta cairan pembersih tangan (hand sanitizer) standar yang mudah diakses.

Selain itu, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan pengaturan jarak tamu, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

“Untuk itu diharapkan semua pihak mengambil peran sesuai posisinya masing-masing dalam menjalankan Pergub ini. Semua pihak harus berperan aktif. Misalnya, individu wajib jaga diri sendiri, pengelola tempat usaha wajib tegakkan protokol, Pemerintah Gampong proaktif dalam Gampong Siaga, Pemkab/Pemkot, Provinsi dan Pemerintah Pusat juga sudah memiliki tanggungjawab masing-masing,” kata Iswanto.

Related Posts

News

Jelang Ramadan, Pasien Covid-19 Aceh Tambah 7 Orang

by Redaksi
11/04/2021
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Mejelang Ramadan 1442 H, pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh bertambah sebanyak tujuh orang lagi....

Read more

SMAN 1 Peukan Bada Berikan Penghargaan bagi Siswa Lulus SNMPTN 2021

11/04/2021

Silaturahmi dengan Pimpinan dan Santri Dayah, Ini Pesan Al-Farlaky

10/04/2021

Cut Zahraini Saminan, Ketua DWP Disdikbud Banda Aceh

09/04/2021
Next Post

Pascasarjana UIN Ar-Raniry Yudisium 12 Doktor dan 83 Magister

Hari Ini, Kasus Covid-19 Aceh Bertambah 140 Orang, 6 Pasien Meninggal Dunia

Discussion about this post

Terbaru

Sports

Askab Futsal Nagan Raya Seleksi Pemain Pra-PORA

by Redaksi
11/04/2021
News

Jelang Ramadan, Pasien Covid-19 Aceh Tambah 7 Orang

by Redaksi
11/04/2021
News

SMAN 1 Peukan Bada Berikan Penghargaan bagi Siswa Lulus SNMPTN 2021

by Redaksi
11/04/2021
News

Silaturahmi dengan Pimpinan dan Santri Dayah, Ini Pesan Al-Farlaky

by Bustami
10/04/2021
News

Cut Zahraini Saminan, Ketua DWP Disdikbud Banda Aceh

by Redaksi
09/04/2021

Terpopuler

  • Begini Cara Mengembalikan Kejantanan Pria

    4 shares
    Share 4 Tweet 0
  • Ini Empat Tahapan Infeksi HIV pada Tubuh Manusia

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Jokowi Tunjuk Moeldoko Selesaikan Persoalan Aceh

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Sekda Lantik 152 Pejabat Eselon III dan IV Pemerintah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In