MEDIAACEH.CO, Aceh Besar– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar melantik dua anggota dewan pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014-2019 di ruang rapat DPRK Aceh Besar, Kamis 11 Oktober 2018.
Dua anggota dewan yang diambil sumpahnya yakni Teuku Rusta Firdous menggantikan Sabirin dari Partai Amanat Nasional dan Hamdan Yunus menggantikan Nurdin Djohan dari Partai Aceh.
Pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman SE dan disaksikan oleh anggota DPRK Aceh Besar, Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali, Forkopimda Aceh Besar, Rektor UIN Prof Dr Warul Walidin MA, para Kepala SKPK, para camat, pengurus parpol, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Pengambilan sumpah anggota DPRK Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014-2019 tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.2/1160/2018 tanggal 26 September 2018.
“Saya ucapkan selamat kepada dua anggota DPRK PAW Aceh Besar yang dilantik ini. Mari kita semua bekerjasama saling bahu-membahu melayani rakyat dan membesarkan Kabupaten Aceh Besar,” ujar Sulaiman.
Sulaiman mengungkapkan, tugas dewan cukup berat dan kompleks, karena bukan hanya bertanggung jawab kepada konstituennya, tapi juga harus dapat menampung dan menyalurkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat. serta yang paling penting adalah bertanggung jawab kepada Allah SWT.
“Untuk itu, anggota DPRK secara bersama-sama diharapkan dapat melaksanakan tugas, wewenang, kewajibannya dengan sebaik-baiknya dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja DPRK sebagai lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sejajar dan menjadi mitra pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali mengatakan, PAW merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRK Aceh Besar.
Dia berharap anggota dewan yang baru dilantik untuk dapat menyesuaikan diri dan mempelajari tata tertib dan dan berbagai ketentuan yang menjadi pedoman dewan.
“Karena, berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan daerah, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRK Aceh Besar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Discussion about this post