MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Polres Aceh Timur kembali berhasil meringkus empat unit mobil Colt Diesel yang diduga mengangkut bawang illegal. Keempat mobil itu ditangkap di Kecamatan Julok, Aceh Timur. Selasa 13 Desember 2016.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Arahap mengungkapkan, bawang ilegal ini dibawa dari Aceh Tamiang bertujuan ke Bireuen.
"Benar sudah kita amankan pada Sabtu 10 Desember 2016 kemarin pada pukul 21.45 WIB di Julok,” kata AKP Parmohonan Arahap.
Menurut Kasat Reskrim penangkapan bermula kecurigaan anggota Polsek dan Satuan Reskrim, kemudian memeriksa mobil tersebut. Saat diperiksa supir berkilah, barang yang dibawa adalah barang kelontong yang diangkut dari Aceh Tamiang menuju ke Bireuen.
Setelah digeledah, keempat mobil itu berisi bawang merah yang diduga illegal.
Kepolisian mengamankan barang bukti, diantaranya empat unit mobil tersebut yakni BL 8736 AE, BL 8541 AE, BL 8807 Z, dan BL 8738 AE dan bawang merah.
Selain itu polisi juga mengamankan Murhadi dahlan (21) warga Mata Ie Kecamatan Peusangan Selatan,Bireuen, Saifuddin Ramadhan (29) warga Desa Lueng Baro Kecamatan Peusangan Selatan, Bireuen, Usman Hanafiah (43) Desa Alue Awe Kecamatan Muara Dua, Kota lhokseumawe.
Zulfani Idris (22), Desa Lueng Baro Kecamatan Peusangan Selatan, Biereun, Nazir (31) Desa Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Pusangan, Bireuen. Munzir (26) warga Desa Tambung, Kecamatan Peusangan, Bireuen, dan Mulyadi (19) Desa Lueng Bari, Kecamatan Peusangan Selatan, Bireuen.
Saat ini ketujuh supir dan kernet dan empat unit mobil serta 20 Ton bawang diamankan di Mapolres Aceh Timur. []
Discussion about this post