MEDIAACEH.CO, Jakarta – Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Mujiburrahman MAg memaparkan strategi dan kebijakan kampus dalam penerapan keterbukaan informasi publik pada sesi uji publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa 18 November 2025.
Dalam presentasi bertema “Kebijakan dan Strategi UIN Ar-Raniry Banda Aceh dalam Mewujudkan Pendidikan Berkualitas”, Mujiburrahman menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi komitmen institusi untuk menghadirkan layanan pendidikan yang akuntabel, transparan, dan berkualitas.
“Paradigma kami, kualitas tidak dapat dibangun dalam ruang tertutup. Di era modern, akuntabilitas dan transparansi bukan pilihan, melainkan pilar utama untuk membangun kepercayaan dan kolaborasi,” ujarnya.
Menurut dia, keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab moral dan institusional UIN Ar-Raniry. Transparansi, lanjutnya, adalah fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap universitas.
Mujiburrahman menjelaskan, UIN Ar-Raniry terus memperkuat sistem pengelolaan informasi publik melalui digitalisasi layanan, pemutakhiran data, serta pengembangan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang mudah diakses masyarakat.
“Melalui PPID, UIN Ar-Raniry berkomitmen menjalankan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan Asta Cita untuk membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul,” katanya.
Ia menambahkan bahwa digitalisasi layanan informasi menjadi prioritas kampus agar masyarakat memperoleh data yang cepat, tepat, dan terstandar.
“Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik di UIN Ar-Raniry,” ujarnya.
Rektor juga menyampaikan bahwa kampus menargetkan masuk dalam kategori Informatif pada penilaian KIP 2025.
“Ini bukan hanya target administratif, melainkan upaya memastikan setiap informasi publik dikelola secara profesional dan bermanfaat,” ucapnya.
Komisi Informasi Pusat menggelar Monev Keterbukaan Informasi Publik pada 18–20 November 2025, melibatkan 231 badan publik dari kementerian, lembaga negara, lembaga non-struktural, BUMN, pemerintah provinsi, serta 63 perguruan tinggi negeri termasuk UIN Ar-Raniry.
UIN Ar-Raniry dinyatakan lolos verifikasi SAQ 2025 sehingga berhak mengikuti uji publik, yang memiliki bobot penilaian 20 persen dari hasil akhir.
Pada sesi kedua, UIN Ar-Raniry tampil bersama sejumlah instansi seperti Kemenkop, Kemendikbud Ristek, Kemenko Polhukam, Kemenko Infrastruktur, Kementerian PPPA, KPK, BNSP, Komnas HAM, LKPP, Mahkamah Agung, serta beberapa perguruan tinggi negeri.
Sekretaris Pelaksana PPID UIN Ar-Raniry, Eka Saputra, menjelaskan bahwa nilai asesmen monev borang KIP Badan Publik dan hasil verifikasi SAQ yang telah diperoleh kampus adalah 71,96.
Untuk masuk kategori Informatif, suatu badan publik harus mencapai nilai minimal 90. “Kami berharap presentasi ini memberi tambahan nilai signifikan sehingga UIN Ar-Raniry dapat ditetapkan sebagai perguruan tinggi informatif,” ujarnya.
Adapun penilaian KIP mencakup enam aspek, yakni kualitas informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, dan inovasi. Penilaian dilakukan oleh komisioner KIP, akademisi, praktisi, serta jurnalis yang fokus pada isu keterbukaan informasi publik.













Discussion about this post