MEDIAACEH.co, Aceh Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan ratusan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat dalam memastikan setiap barang bukti ditangani sesuai prosedur serta tidak disalahgunakan.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Kamis, 19 November 2025, dengan melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan penegak hukum. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 134 perkara yang ditangani sepanjang 2025, mencakup delapan jenis kasus mulai dari narkotika, kepabeanan, minyak mentah, obat-obatan, hingga benda-benda lainnya.
Beragam metode digunakan dalam proses pemusnahan tersebut. Sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender, gawai atau handphone dihancurkan dengan palu, sementara barang bukti lainnya dibakar hingga habis. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak untuk memastikan transparansi.
Kepala Kejari Aceh Utara, Hilman Azazi, menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht merupakan bagian penting dari sistem pertanggungjawaban kejaksaan. Menurutnya, pemusnahan tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga langkah untuk mencegah kecurangan maupun penyimpangan di internal aparat penegak hukum.
“Barang bukti yang sudah inkracht harus segera dimusnahkan agar tidak menumpuk dan memitigasi risiko penyalahgunaan. Pelaksanaan ini juga sebagai wujud transparansi bahwa semua barang bukti ditangani sesuai aturan,” ujarnya.
Hilman menambahkan bahwa dengan pemusnahan ini, seluruh rangkaian penanganan perkara pada tahun berjalan telah diselesaikan. Ia menegaskan bahwa keterbukaan proses menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kejaksaan.
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan, masing-masing, Sabu seberat 7.044,59 gram dari 31 perkara, Ganja 8.611,5 gram dari 4 perkara, Obat-obatan 8.025 butir dari 3 perkara, Pakaian 2 karung dari 12 perkara, Gawai/elektronik 44 unit dari 38 perkara, Minyak mentah dari 2 perkara, Bawang merah: 2 karung dan Benda lainnya 68 buah dari 44 perkara
Nilai ekonomi barang bukti sabu-sabu diperkirakan mencapai sekitar Rp10,5 miliar.
Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Polres Aceh Utara, Pengadilan Lhoksukon, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, serta instansi lain sebagai bentuk pengawasan bersama.
“Transparansi seperti ini penting agar publik mengetahui bahwa setiap barang bukti diproses secara terbuka dan tidak satupun diselewengkan,” kata Hilman.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam mencegah dan melaporkan peredaran barang ilegal. “Apabila mengetahui adanya pelanggaran, segera laporkan ke pihak berwenang. Sinergi dan tindakan preventif dari aparat penegak hukum juga sangat penting untuk menekan peredaran barang terlarang di Aceh Utara,” tutup Hilman. []













Discussion about this post