Kamis, Januari 22, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Komisi I DPRA Gelar RDPU Raqan Ketertiban Umum

by Redaksi
28 Oktober 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
Komisi I DPRA Gelar RDPU Raqan Ketertiban Umum
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Senin 28 Oktober 2025.

Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRA yang di wakilkan Ketua Komisi I DPRA, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos., M.M., dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Aceh, perwakilan lembaga vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil.

Ketua Komisi I menyampaikan bahwa RDPU ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan qanun yang terbuka dan partisipatif.

“Qanun ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, sekaligus menjamin pelindungan terhadap hak-hak warga dalam suasana damai, aman, dan beradab,” ujar Tgk. Muharuddin.

Rancangan Qanun ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek penyelenggaraan ketertiban umum, mulai dari pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah, penertiban jalan dan tata ruang, kebersihan lingkungan, penanganan gelandangan dan pengemis, hingga pengawasan terhadap tempat hiburan, kawasan tanpa rokok, serta kegiatan sosial dan usaha tertentu.

Selain itu, Raqan juga memperkuat kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) sebagai pelaksana teknis di lapangan, termasuk ketentuan tentang penegakan hukum, penyidikan, sanksi administratif, dan koordinasi lintas instansi.

Dalam bagian “Menimbang”, Raqan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Raqan ini juga memuat asas keislaman, kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, dan kemanfaatan, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan serta menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sosial.

Komisi I DPRA menegaskan, seluruh masukan masyarakat dalam forum RDPU akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akhir sebelum dibahas bersama Pemerintah Aceh untuk disahkan menjadi Qanun Aceh.

“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif demi terciptanya Aceh yang lebih tertib, tenteram, dan berkeadaban sesuai Syariat Islam,” tutup Tgk. Muharuddin.

Tags: dpr acehKetenteraman dan Pelindungan MasyarakatRaqan Penyelenggaraan Ketertiban Umum
Previous Post

Wali Nanggroe Minta Aceh Perkuat Ketahanan Kesehatan

Next Post

Majelis Wali Amanat Tetapkan Enam Bakal Calon Rektor USK

JanganLewatkan!

Prudential Syariah Kembali Salurkan Bantuan untuk 1.100 Korban Bencana di Aceh

Prudential Syariah Kembali Salurkan Bantuan untuk 1.100 Korban Bencana di Aceh

by Zikirullah
21 Januari 2026
0

MEDIAACEH.co, Banda Aceh – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada lebih dari 1.100 warga...

FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh Tamiang

FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh Tamiang

by Redaksi
21 Januari 2026
0

MEDIAACEH.co, Kualasimpang — Danantara Indonesia bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), PT Perkebunan Nusantara...

Yayasan Somuncu Baba Turki Bangun Fasilitas Air Minum di UIN Ar-Raniry

Yayasan Somuncu Baba Turki Bangun Fasilitas Air Minum di UIN Ar-Raniry

by Redaksi
19 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Yayasan Somuncu Baba Turki bekerjasama dengan Yayasan Tarara Global Humanity memulai pembangunan Anjungan Air Siap Minum...

Next Post
Majelis Wali Amanat Tetapkan Enam Bakal Calon Rektor USK

Majelis Wali Amanat Tetapkan Enam Bakal Calon Rektor USK

FIFGroup Cabang Banda Aceh dan SMK PP Negeri Saree Bangun Rumah Pembibitan

FIFGroup Cabang Banda Aceh dan SMK PP Negeri Saree Bangun Rumah Pembibitan

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Prudential Syariah Kembali Salurkan Bantuan untuk 1.100 Korban Bencana di Aceh

Prudential Syariah Kembali Salurkan Bantuan untuk 1.100 Korban Bencana di Aceh

21 Januari 2026
FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh Tamiang

FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh Tamiang

21 Januari 2026
FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh Tamiang

FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh Tamiang

21 Januari 2026
Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Bank Aceh Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax

Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Bank Aceh Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax

20 Januari 2026
Yayasan Somuncu Baba Turki Bangun Fasilitas Air Minum di UIN Ar-Raniry

Yayasan Somuncu Baba Turki Bangun Fasilitas Air Minum di UIN Ar-Raniry

19 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO