Sabtu, Desember 6, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Komit Selesaikan Rekomendasi KKR, Gubernur Aceh Terbitkan Kepgub Pedoman Pelaksanaan Reparasi

by Redaksi
9 Oktober 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
Komit Selesaikan Rekomendasi KKR, Gubernur Aceh Terbitkan Kepgub Pedoman Pelaksanaan Reparasi
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Aceh bernomor 100.3.2/1180/2025 tentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Masa Lalu di Aceh. Kepgub tersebut ditandatangani pada 29 September 2025.

Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Yuliati, S.H mengatakan Pemerintah Aceh telah menegaskan komitmennya terhadap keadilan dan perdamaian yang berkelanjutan dengan mengesahkan Keputusan Gubernur Aceh tentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada Masa Lalu di Aceh.

“Pedoman ini berfungsi sebagai panduan resmi yang mengikat bagi seluruh perangkat daerah dan lembaga pelaksana untuk menindaklanjuti rekomendasi dari KKR Aceh yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh hak korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh dapat dipulihkan secara komprehensif berdasarkan prinsip-prinsip universal seperti non-diskriminasi, adil, transparan, dan akuntabel, kata Yuli, Kamis 9 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, Kepgub tersebut mengatur empat bentuk utama reparasi yang akan diberikan kepada korban dan/atau ahli warisnya, baik secara individu maupun kelompok.

Bentuk-bentuk reparasi tersebut meliputi Asoe Batee Damee yaitu kompensasi materil seperti biaya pengobatan, ganti rugi harta benda, dan akses pendidikan, rehabilitasi (Pemulihan fisik, psikososial, dan layanan hukum), Hak Atas Kepuasan (Penyediaan surat keterangan orang hilang, penggalian kuburan massal, dan memorialisasi situs kekerasan), serta jaminan atas ketidakberulangan (Reformasi hukum dan institusi). Pemberian reparasi akan dilaksanakan dengan dua pendekatan diantaranya mendesak untuk kebutuhan segera korban, dan komprehensif sebagai dukungan jangka panjang yang terintegrasi dalam rencana pembangunan Aceh.

Yuliati yang Ketua Pokja Reparasi KKR Aceh menyebutkan, dengan ditetapkannya pedoman ini, Badan Reintegrasi Aceh (BRA) akan bertindak sebagai koordinator utama, dan bekerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan mitra non-pemerintah terpilih, untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal.

Ia juga berharap, langkah tersebut tidak hanya memulihkan kerugian yang dialami para korban dan keluarganya, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam upaya kolektif Aceh untuk memperkuat perdamaian, rekonsiliasi, dan penghormatan terhadap martabat setiap manusia.

“Dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur tentang pedoman pelaksanaan reparasi untuk korban pelanggaran HAM masa lalu yang direkomendasikan oleh KKR Aceh, menunjukkan keseriusan dan komitmen Mualem sebagai Gubernur Aceh untuk menyelesaikan permasalahan korban konflik Aceh,” ujarnya lagi.

Selain itu, Yuliati juga mengatakan, kebijakan tersebut perlu disosialisasikan kepada publik serta unsur pelaksana di lingkungan pemerintah Aceh, karena ini akan menjadi pijakan hukum dalam melaksanakan reparasi yang direkomendasikan oleh KKR Aceh.

“Pedoman ini, juga diharapkan akan menjadi model pemulihan di daerah lain yang pernah mengalami konflik bersenjata dalam rangka pemenuhan hak-hak korban,” kata Yuliati.

Tags: Kepgub Pedoman Pelaksanaan ReparasiKKR AcehKomisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Acehpemerintah aceh
Previous Post

Fadhlullah: Perdamaian Bisa Bertahan karena Masyarakat Aceh Teguh pada Komitmen

Next Post

Candu Sabu, Pria di Aceh Utara Nekat Curi Sawit dan Aniaya Ibu Sendiri

JanganLewatkan!

Kemensos Dirikan Empat Dapur Umum di Subulussalam

Pemerintah Aceh Buka Layanan Pengiriman Bantuan via Laut

by Redaksi
5 Desember 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh membuka layanan pengiriman bantuan kemanusian bencana banjir dan longsor...

Bantu Warga, Gerindra Fokuskan Distribusi ke Daerah Paling Parah Terendam

Bantu Warga, Gerindra Fokuskan Distribusi ke Daerah Paling Parah Terendam

by Zulkifli Anwar
5 Desember 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Banjir yang melanda Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur dalam beberapa hari terakhir telah...

Bea Cukai Aceh dan Polri Salurkan Bantuan Banjir ke Langsa

Bea Cukai Aceh dan Polri Salurkan Bantuan Banjir ke Langsa

by Redaksi
5 Desember 2025
0

MEDIAACEH.CO, Langsa - Upaya penanganan bencana di Aceh kembali diperkuat melalui sinergi antara Bea Cukai Aceh dan Kepolisian Republik Indonesia....

Next Post
Candu Sabu, Pria di Aceh Utara Nekat Curi Sawit dan Aniaya Ibu Sendiri

Candu Sabu, Pria di Aceh Utara Nekat Curi Sawit dan Aniaya Ibu Sendiri

Ketua Baru Diharapkan Mampu Majukan KONI Aceh

Ketua Baru Diharapkan Mampu Majukan KONI Aceh

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Kemensos Dirikan Empat Dapur Umum di Subulussalam

Pemerintah Aceh Buka Layanan Pengiriman Bantuan via Laut

5 Desember 2025
Bantu Warga, Gerindra Fokuskan Distribusi ke Daerah Paling Parah Terendam

Bantu Warga, Gerindra Fokuskan Distribusi ke Daerah Paling Parah Terendam

5 Desember 2025
Bea Cukai Aceh dan Polri Salurkan Bantuan Banjir ke Langsa

Bea Cukai Aceh dan Polri Salurkan Bantuan Banjir ke Langsa

5 Desember 2025
Suplai Listrik Masih Jadi Kendala Utama Pemulihan Jaringan Telekomunikasi di Aceh

Suplai Listrik Masih Jadi Kendala Utama Pemulihan Jaringan Telekomunikasi di Aceh

5 Desember 2025
Pemerintah Aceh dan HIPMI Bahas Penanganan Darurat Serta Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana

Pemerintah Aceh dan HIPMI Bahas Penanganan Darurat Serta Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana

5 Desember 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO