MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Aceh bernomor 100.3.2/1180/2025 tentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Masa Lalu di Aceh. Kepgub tersebut ditandatangani pada 29 September 2025.
Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Yuliati, S.H mengatakan Pemerintah Aceh telah menegaskan komitmennya terhadap keadilan dan perdamaian yang berkelanjutan dengan mengesahkan Keputusan Gubernur Aceh tentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada Masa Lalu di Aceh.
“Pedoman ini berfungsi sebagai panduan resmi yang mengikat bagi seluruh perangkat daerah dan lembaga pelaksana untuk menindaklanjuti rekomendasi dari KKR Aceh yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh hak korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh dapat dipulihkan secara komprehensif berdasarkan prinsip-prinsip universal seperti non-diskriminasi, adil, transparan, dan akuntabel, kata Yuli, Kamis 9 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, Kepgub tersebut mengatur empat bentuk utama reparasi yang akan diberikan kepada korban dan/atau ahli warisnya, baik secara individu maupun kelompok.
Bentuk-bentuk reparasi tersebut meliputi Asoe Batee Damee yaitu kompensasi materil seperti biaya pengobatan, ganti rugi harta benda, dan akses pendidikan, rehabilitasi (Pemulihan fisik, psikososial, dan layanan hukum), Hak Atas Kepuasan (Penyediaan surat keterangan orang hilang, penggalian kuburan massal, dan memorialisasi situs kekerasan), serta jaminan atas ketidakberulangan (Reformasi hukum dan institusi). Pemberian reparasi akan dilaksanakan dengan dua pendekatan diantaranya mendesak untuk kebutuhan segera korban, dan komprehensif sebagai dukungan jangka panjang yang terintegrasi dalam rencana pembangunan Aceh.
Yuliati yang Ketua Pokja Reparasi KKR Aceh menyebutkan, dengan ditetapkannya pedoman ini, Badan Reintegrasi Aceh (BRA) akan bertindak sebagai koordinator utama, dan bekerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan mitra non-pemerintah terpilih, untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal.
Ia juga berharap, langkah tersebut tidak hanya memulihkan kerugian yang dialami para korban dan keluarganya, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam upaya kolektif Aceh untuk memperkuat perdamaian, rekonsiliasi, dan penghormatan terhadap martabat setiap manusia.
“Dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur tentang pedoman pelaksanaan reparasi untuk korban pelanggaran HAM masa lalu yang direkomendasikan oleh KKR Aceh, menunjukkan keseriusan dan komitmen Mualem sebagai Gubernur Aceh untuk menyelesaikan permasalahan korban konflik Aceh,” ujarnya lagi.
Selain itu, Yuliati juga mengatakan, kebijakan tersebut perlu disosialisasikan kepada publik serta unsur pelaksana di lingkungan pemerintah Aceh, karena ini akan menjadi pijakan hukum dalam melaksanakan reparasi yang direkomendasikan oleh KKR Aceh.
“Pedoman ini, juga diharapkan akan menjadi model pemulihan di daerah lain yang pernah mengalami konflik bersenjata dalam rangka pemenuhan hak-hak korban,” kata Yuliati.












Discussion about this post