MEDIAACEH.co, Aceh Utara – Sepucuk senjata api laras pendek revolver yang diamankan dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, ternyata ditujukan untuk IKN (narapidana kasus narkotika). Saat ini napi tersebut juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penipuan dengan modus polisi gadungan dan mengaku sebagai personel Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam sejumlah kasus penipuan yang menjeratnya, puluhan korban telah melapor ke Polres Aceh Utara.
Hal itu diungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Bustani, kepada wartawan, Senin, 29 September 2025, malam. Kata Bustani, senpi itu bukanlah temuan, melainkan terungkap melalui penyamaran (undercover) anggota polisi sebagai napi di blok yang sama dengan IKN.
“Sejak Mei 2025 ketika IKN masih berstatus tahanan di Polres Aceh Utara, kita sudah mencurigai gerak-geriknya. Maka kita bentuk tim untuk terus mengawasinya hingga dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara dan kini berstatus tahanan titipan Pengadilan Negeri Lhoksukon di Lapas. Sejak ditahan di Polres Aceh Utara, dia ini sudah merencakan pelarian dari sel tahanan dengan berulangkali beralasan sakit dan harus dirawat di Rumah Sakit, seperti modus pelarian awalnya (tahun 2012),” ujar Bustani.
Terkait pembelian senpi, kata Bustani, itu sudah direncanakan sejak Agustus 2025 lalu dengan tujuan melarikan diri dari Lapas. “Tetapi perlu diketahui bahwa ini bukan temuan senjata api (oleh petugas Lapas di salah satu blok napi), tapi memang sudah kita pantau. Namun ini juga bekerjasama dengan pihak Lapas Lhoksukon dengan menyusupkan anggota kita sebagai napi di blok yang sama,” ucapnya.
Dari penyamaran anggota, diketahui ada beberapa napi, Sabtu (20/9) merencakan akan melarikan diri pada Senin (22/9), hingga akhirnya diamankanlah sepucuk senpi tersebut.
“Uang pembelian senjata api itu berasal dari napi berinisiajuta awalnya Rp 25 juta, kemudian pembayaran kedua senilai Rp 8 juta, yang dibeli dari suatu tempat di luar daerah (melalui perantara). Yang men-setting pergerakan ini adalah napi berinisial I bersama A, ada kelompok-kelompoknya. Pelarian direncanakan antara pukul 08.30 sampai pukul 10.30 WIB yang mereka prediksikan itu merupakan situasi-situasi yang lengah di Lapas, atau mereka sudah memantau keadaan di dalamnya,” ungkap Bustani.
Dalam perencanaan pelarian itu, mereka telah menyusun strategi dengan peran masing-masing. “Napi berinisial S, tugasnya untuk memantau situasi di Lapas Lhoksukon, A bagian eksekusi atau pendobrak, dan I yang mengatur strategi, termasuk merencanakan bagaimana senpi masuk ke Lapas. Ada beberapa kelompok napi yang diberdayakan oleh mereka juga, dan mereka rata-rata kasus narkoba. Ini yang sedang kita selidiki,” tuturnya.
Sebelum berhasilnya senpi masuk ke Lapas, Bustani menyebutkan, jika pengiriman senpi sempat dilakukan pembatalan oleh tersangka R (istri A).
“Jadi R ini sempat membatalkan pemesanan karena tidak sesuai yang diinginkan. Akhirnya disepakati kembali oleh mereka dan membeli senjata api jenis revolver berikut empat butir amunisi sebagaimana yang telah diamankan Tim Satreskrim sebagai barang bukti. Namun, terkait jenis detail senpi itu nantinya perlu dilakukan uji laboratorium kriminal (labkrim)”, terang Bustani.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Aceh Utara masih mendalami bagaimana senpi itu bisa masuk ke Lapas. []
Discussion about this post