MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengamankan sepucuk senjata api revolver dari salah satu blok tahanan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan tiga tersangka (narapidana), sementara dua tersangka lainnya termasuk salah satu istri narapidana dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
“Tiga tersangka yang kita amankan berinisial IKN sebagai pengatur strategi atau otak pelaku, A bagian eksekusi atau pendobrak, dan S bertugas memantau situasi di Lapas. Tersangka IKN ini napi kasus narkoba yang juga tahanan kasus beragam penipuan dengan modus polisi gadungan, petugas BNN, dokter gadungan dan lainnya. Tersangka A terlibat kasus narkoba yang kelompoknya sempat melepaskan tembakan hingga menggores pipi anggota Satres Narkoba beberapa waktu lalu. Sementara S terlibat kasus narkoba jenis ganja. Atas kasus ini mereka bisa terancam penjara 20 tahun atau seumur hidup,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Boestani, kepada wartawan, Senin 29 September 2025.
Dalam kasus ini, kata Bustani, dua tersangka lainnya buron.
“Istri A ini juga kita kejar, kita mohon kepada keluarganya untuk dapat menyerahkan diri ke kita. Karena dalam permasalahan ini, yang namanya perempuan makhluk lemah tidak perlu diuber-uber, makanya kalau bisa kita minta menyerahkan diri. Satu buron lainnya AD (sumber senpi dari AD). Untuk petugas lapas yang kita duga terlibat satu orang. Namun terduga belum diamankan karena belum bisa kita buktikan, sedang kita lakukan pendalaman-pendalaman lain terhadap yang bersangkutan. Saat ini posisi yang kita kejar, kenapa dia tidak menjalankan tugas sesuai SOP, sehingga senpi itu bisa masuk Lapas,” ujar Bustani.
Saat ditanyakan, apakah Kalapas Kelas IIB Lhoksukon akan dimintai keterangan, Boestani mengatakan, untuk saat ini belum.
“Setelah hasil gelar perkara, apakah keterangan Kalapas diperlukan atau tidak, nanti kita lihat. Saat ini kita fokus pada staf (sipir) yang ikut berperan, dan ini butuh pendalaman tim dan analisa. Aktornya sudah kita amankan, yang lainnya (napi) yang direkrut mereka ini sedang kita dalami. Karena yang direkrut mereka ini yang bermental juang tinggi dan rata-rata napi atau tahanan kasus narkoba,” ujarnya.
Bustami menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh Utara yang sudah ikut serta membantu pihak kepolisian untuk mengungkap kasus yang merupakan bukan kasus biasa. Karena mereka (napi) ini sudah merencanakan dengan matang untuk melarikan diri dari Lapas Lhoksukon,” pungkas AKP Boestani.
Diberitakan sebelumnya, Sepucuk senjata api laras pendek revolver yang diamankan dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, ternyata ditujukan untuk IKN (narapidana kasus narkotika). Saat ini napi tersebut juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penipuan dengan modus polisi gadungan dan mengaku sebagai personel Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam sejumlah kasus penipuan yang menjeratnya, puluhan korban telah melapor ke Polres Aceh Utara. []
Discussion about this post