Kamis, Januari 15, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Headline

Sembilan Pelanggar Zina, Maisir, dan Pelecehan Dicambuk di Aceh Utara

by Zulkifli Anwar
29 Juli 2025
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Sembilan Pelanggar Zina, Maisir, dan Pelecehan Dicambuk di Aceh Utara

Foto : Terpidana zina mahram ayah dan anak jalani eksekusi cambuk di Aceh Utara

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan pelaksanaan uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana kasus pelanggaran Qanun Jinayat. Hukuman cambuk ini merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon terhadap pelaku jarimah zina, maisir (judi), dan pelecehan seksual.

Para terpidana yang menjalani eksekusi masing-masing, MA (19) dalam kasus pelecehan seksual dengan vonis 100 kali cambuk, telah menjalani 7 kali, sisanya 93 cambukan (telah diselesaikan). SY (25) dan SF (41), keduanya terpidana judi online, masing-masing dijatuhi 10 kali cambuk dan telah menjalani tiga kali, sehingga pada Juli masing-masing menerima tujuh kali cambukan.

Kemudian AR (53) dalam kasus serupa (judi online) dijatuhi hukuman 30 kali cambuk, telah dijalankan 24 kali. S (59) juga terkait kasus judi online dengan vonis 33 kali cambuk, telah menjalani 27 kali (sisanya enam kali di telah diselesaikan).

Terpidana IG (28) dalam kasus pelecehan seksual menerima hukuman 40 kali cambuk namun telah dieksekusi sebanyak 34 kali cambukan setelah dikurangi masa pidana enam bulan kurungan yang telah dijalani.

Selanjutnya, ST (34), terpidana pelecehan terhadap anak dijatuhi 66 kali cambuk dan telah menjalani 61 kali cambukan. Sementara itu, dua terpidana zina dengan anak kandung, yakni SD (55) dan HN (37) yang merupakan ayah dan anak, masing-masing dijatuhi 100 kali cambuk serta tambahan hukuman penjara 10 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar usai pelaksanaan cambuk, kepada wartawan mengatakan, seluruh proses pelaksanaan uqubat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi ini juga dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Utara berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Pada Februari kita telah mengeksekusi delapan terpidana, dan pada Juli ini sebanyak sembilan orang. Total keseluruhan selama tahun 2025 sudah 17 orang yang dieksekusi cambuk,” ungkap Muzafar, Selasa 29 Juli 2025.

Muzafar berharap, pelaksanaan hukuman cambuk dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan serupa.

“Kita harapkan hukuman cambuk ini menyadarkan masyarakat bahwa perbuatan tersebut tercela, tidak terpuji, merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.

Muzafar juga berpesan kepada para terpidana agar menjadikan hukuman sebagai momentum untuk introspeksi dan memperbaiki diri ke arah yang lebih baik.

“Hukuman cambuk yang dilaksanakan secara terbuka di hadapan umum merupakan peringatan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Muzaffar.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Oktriadi Kurniawan secara terpisah menjelaskan, dalam perkara SD dan HN yang merupakan ayah dan anak itu termasuk dalam zina mahram. “Keduanya dijatuhi 100 cambukan dan 10 bulan kurungan. Mereka telah menjalani enam bulan kurungan. Tadi keduanya telah menyelesaikan hukuman 100 cambukan, setelah itu keduanya akan kembali menjalani sisa empat bulan kurungan. Tidak ada pengurangan hukuman kurungan karena perkara zina mahram,” tutup Oktriadi.

Previous Post

Wagub Aceh Serahkan Alsintan untuk 3 Kabupaten

Next Post

Dua Dekade Damai, Rektor UIN Ar-Raniry: Aceh Tidak Baik-Baik Saja

JanganLewatkan!

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Lembaga Wali Nanggroe menggelar rapat koordinasi lintas sektor tentang pelaksanaan nilai-nilai adat dan syariat Islam, Selasa...

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Komitmen PT Solusi Bangun Andalas dalam mendampingi masyarakat Aceh pascabencana banjir dan longsor terus berlanjut. Bersama...

Presiden Perpanjang SK Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh Evaluasi APBA 2026, Fokus Penyesuaian Anggaran Bencana

by Redaksi
12 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh memastikan tindak lanjut hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026...

Next Post
Dua Dekade Damai, Rektor UIN Ar-Raniry: Aceh Tidak Baik-Baik Saja

Dua Dekade Damai, Rektor UIN Ar-Raniry: Aceh Tidak Baik-Baik Saja

Sepmor Vs Truk di Aceh Utara, Ayah dan Bayi Meninggal, Ibu Selamat

Sepmor Vs Truk di Aceh Utara, Ayah dan Bayi Meninggal, Ibu Selamat

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

13 Januari 2026
Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

13 Januari 2026
Soal Pengunduran Diri Kepala BPKA, Ini Penjelasan Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Kembalikan Dokumen Evaluasi APBK Langsa 2026

13 Januari 2026
Presiden Perpanjang SK Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh Evaluasi APBA 2026, Fokus Penyesuaian Anggaran Bencana

12 Januari 2026
Terima Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional, Mualem: Bantuan Ini Bukti Nyata Aceh Tidak Sendiri

Terima Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional, Mualem: Bantuan Ini Bukti Nyata Aceh Tidak Sendiri

12 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO