MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara masih terus mendalami kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka IKN alias Balia (52) warga Dusun Kuta Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, yang ditangkap 2 Juni 2025 lalu. Saat ini korban yang telah melapor berjumlah 30 orang, itu belum termasuk korban yang melapor ke Polres Lhokseumawe.
Selain mengaku sebagai anggota polisi ‘gadungan’ dan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), tersangka IKN juga mengaku sebagai dokter kandungan dan bertugas di salah satu rumah sakit yang ada di Medan, Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Aceh Utara, Kamis (24/7), IKN mengaku dokter kandungan dan orang kaya kepada salah seorang Ibu yang dikenalnya secara langsung di Bireun, bukan melalui sambungan handphone.
“Si ibu itu mau menikahkan anaknya dengan orang kaya, jadi saya tipu untuk mengawinkan anaknya. Saya bilanglah saya dari Medan, saya mengaku dokter dan orang kaya. Mereka salah nipu. Rencananya mereka mau menipu saya, tapi malah saya yang tipu mereka. Saya berhasil meraup Rp 50 juta dari calon ibu mertua. Uangnya saya pakai untuk rental mobil dan foya-foya,” beber IKN kepada wartawan saat ditanyakan oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto.
Awal terungkapnya kasus ini dari laporan korban Ariefda Ikhwal (27), warga Gampong Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Aceh Utara. Korban menyerahkan uang senilai Rp 100 juta pada 12 Juli 2024, dan Rp 70 juta pada 6 September 2024, sebagaimana dibuktikan dengan dua lembar kwitansi yang turut disita sebagai barang bukti.
Sebagaimana yang diungkap Kasat Reskrim AKP Bustani sebelumnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri, anggota BNN RI (Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia) dan menjanjikan korban dapat diterima sebagai pegawai CPNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara dan perusahaan PT Medco di Aceh Timur. Tak hanya itu, pelaku juga menipu masyarakat dengan modus jual beli sapi murah, penyediaan bantuan rumah duafa, serta penawaran sepeda motor dan mobil murah.
IKN berhasil diringkus di Gampong Dalam Kecamatan Kuta Kuala, Simpang Kaba, Kabupaten Aceh Tamiang. Saat penggeledahan, polisi menemukan sepucuk senjata api laras pendek jenis Baretta M84 milik pelaku yang disimpan di atas lemari, yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korbannya atau memuluskan aksinya.
“Tersangka IKN ini diketahui telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sejak Agustus 2019 hingga Maret 2025 dengan total kerugian mencapai Rp 418,5 juta. Selain di Aceh Utara, kasus ini juga menjalar ke wilayah hukum Polres Bireuen, di mana pelaku mengaku sebagai dokter spesialis dan beberapa kasus lainnya di Polres Lhokseumawe,” ujar AKP Bustani.
Dalam kasus ini, kata Bustani, tersangka IKN dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Kita imbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor. Polres Aceh Utara telah membuka posko pengaduan untuk mempermudah masyarakat menyampaikan informasi,” pungkas AKP Bustani.











Discussion about this post