MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Utara masih mendalami terkait dugaan mudahnya tersangka polisi gadungan, IKN (52) dalam memperoleh senjata airsoft gun dan borgol di salah satu toko perlengkapan olahraga di Medan, Sumatera Utara. Senjata itu dibeli seharga Rp 4,7 juta tanpa syarat khusus kepemilikan airsoft gun.
Hal itu diungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Bustani, Kamis, 3 Juli 2025.
Katanya, korban dalam kasus penipuan yang dilakukan tersangka IKN terus bertambah menjadi 27 orang, dari sebelumnya 24 orang. Selain itu, masih ada sejumlah korban lainnya yang ditangani Polres Lhokseumawe.
“Tersangka IKN kita tangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, Senin, 2 Juni 2025 lalu. Turut kita amankan sepucuk senjata jenis airsoft gun dan sepasang borgol yang digunakan untuk memperlancar aksinya. Selama beraksi, tersangka ini tidak memakai seragam atau menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA), tapi lebih bertindak sebagai Intelijen,” ujar Bustani.
Dijelaskan Bustani, ada beberapa jenis kasus penipuan yang dilakukan tersangka IKN. Di antaranya, menjanjikan korban untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjadi karyawan di perusahaan BUMN, jual beli mobil dan sepeda motor, penipuan sapi, hingga penipuan jalur pertemanan.
“Berdasarkan hasil pendalaman kita, tersangka membeli senjata airsoft gun itu di sebuah toko perlengkapan olahraga di Medan dengan harga Rp 4,7 juta. Ini masih kita selidiki, mengapa begitu mudahnya tersangka memperoleh senjata dan borgol itu tanpa syarat khusus kepemilikan airsoft gun,. Tersangka juga memiliki KTP ganda dengan alamat Aceh Utara dan Medan,” ungkapnya.
Lanjut Bustani, maksud tersangka memiliki senjata dan borgol adalah untuk memperlancar rangkaian-rangkaian penipuan yang dilakukan terhadap para korban.
“IKN ini mengaku dirinya sebagai anggota polisi dan anggota BNN. Nah, dengan terselipnya senjata dan borgol di pinggang, para korbannya semakin yakin. Untuk keterlibatan tersangka lain, ini masih didalami lebih lanjut termasuk apa yang menjadi motivasi tersangka, sehingga banyak korban,” pungkas Bustani.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan pria berinisial IKN (52) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, atas kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Tersangka diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, Senin 2 Juni 2025.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis Air Soft Gun dan sepasang borgol, yang diduga kuat digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. []










Discussion about this post