Minggu, Januari 18, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

by Muhammad Isa
21 Mei 2025
in News
Reading Time: 1 mins read
Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Sigli – Kejaksaan Negeri Pidie telah melakukan proses tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan kimia pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mon Krueng Baro, Kabupaten Pidie, tahun anggaran 2020 sampai dengan 2023, senilai Rp4.049.880.000.

Pelaksanaan tahap dua dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pidsus Kejari Pidie, Rabu, 21 Mei 2025

Kasi Intel Kejari Pidie Muliana mengatakan, proses tahap dua tersebut, merupakan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Adapun tiga tersangka, yaitu RD Direktur Perumda Tirta Mon Krueng Baro, AG mantan Kabag Teknik/Operasi dan FS, Vendor atau penyedia bahan kimia dari CV. Aria,” terangnya.

Muliana menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan pengadaan bahan kimia oleh Perumda Tirta Mon Krueng Baro yang ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 01/L.1.11/Fd.1/07/2024.

“Selama penyidikan, ditemukan pelanggaran prosedur pengadaan, mark up harga secara signifikan, serta ketidaksesuaian volume bahan kimia dalam laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN No. 700/05/PKKN/IA-IRSUS/2024 dari Inspektorat Aceh, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.626.124.512,71.

Muliana menyebut, tim penyidik telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.412.250.000 yang saat ini telah diamankan melalui rekening penampungan Kejari Pidie.

Adapun pasal yang disangkakan yakni, Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2, dan 3, UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga 1 Miliar Rupiah,” ujarnya.

Previous Post

Draft Rancangan Perubahan UUPA Disetujui DPRA, Plt Sekda Ajak Semua Pihak Bersinergi Agar Disahkan DPR RI Tahun Ini

Next Post

Biro Isra Lakukan Kajian Perempuan dan Anak di SMAN 1 Dewantara

JanganLewatkan!

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

by Redaksi
16 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman memimpin langsung kegiatan groundbreaking rehabilitasi lahan sawah terdampak bencana di...

UIN Raden Fatah Palembang Bangun Sumur Bor di Aceh

UIN Raden Fatah Palembang Bangun Sumur Bor di Aceh

by Redaksi
16 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Pidie Jaya - Univeritas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah membangun sumur bor dan pipanisasi kepada masyarakat yang berdampak bencana...

Gubernur Aceh Minta Kejelasan Skema Pemulihan Pascabencana dari Pemerintah Pusat

Gubernur Aceh Minta Kejelasan Skema Pemulihan Pascabencana dari Pemerintah Pusat

by Redaksi
16 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana...

Next Post
Biro Isra Lakukan Kajian Perempuan dan Anak di SMAN 1 Dewantara

Biro Isra Lakukan Kajian Perempuan dan Anak di SMAN 1 Dewantara

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Hanyut di Sungai Arakundo, Pria 53 Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

17 Januari 2026
Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

17 Januari 2026
Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

16 Januari 2026
UIN Raden Fatah Palembang Bangun Sumur Bor di Aceh

UIN Raden Fatah Palembang Bangun Sumur Bor di Aceh

16 Januari 2026
Gubernur Aceh Minta Kejelasan Skema Pemulihan Pascabencana dari Pemerintah Pusat

Gubernur Aceh Minta Kejelasan Skema Pemulihan Pascabencana dari Pemerintah Pusat

16 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO