MEDIAACEH.CO, Sigli – Kejaksaan Negeri Pidie telah melakukan proses tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan kimia pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mon Krueng Baro, Kabupaten Pidie, tahun anggaran 2020 sampai dengan 2023, senilai Rp4.049.880.000.
Pelaksanaan tahap dua dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pidsus Kejari Pidie, Rabu, 21 Mei 2025
Kasi Intel Kejari Pidie Muliana mengatakan, proses tahap dua tersebut, merupakan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Adapun tiga tersangka, yaitu RD Direktur Perumda Tirta Mon Krueng Baro, AG mantan Kabag Teknik/Operasi dan FS, Vendor atau penyedia bahan kimia dari CV. Aria,” terangnya.
Muliana menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan pengadaan bahan kimia oleh Perumda Tirta Mon Krueng Baro yang ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 01/L.1.11/Fd.1/07/2024.
“Selama penyidikan, ditemukan pelanggaran prosedur pengadaan, mark up harga secara signifikan, serta ketidaksesuaian volume bahan kimia dalam laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN No. 700/05/PKKN/IA-IRSUS/2024 dari Inspektorat Aceh, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.626.124.512,71.
Muliana menyebut, tim penyidik telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.412.250.000 yang saat ini telah diamankan melalui rekening penampungan Kejari Pidie.
Adapun pasal yang disangkakan yakni, Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2, dan 3, UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga 1 Miliar Rupiah,” ujarnya.











Discussion about this post