MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Direktur Umum dan Keuangan PT Pembangunan Aceh (PT PEMA), Dr (c) Muhammad Nur, MSi, membantah tudingan adanya pencemaran lingkungan akibat kegiatan pengelolaan komoditi Sulfur oleh PT. PEMA dari Proyek Pengembangan Gas WK (BLOK) A di Aceh Timur.
Pernyataan ini disampaikannya menyusul pemberitaan sejumlah media yang menyoroti isu tersebut.
Tgk Muhammad Nur mengatakan, pengelolaan limbah sulfur dari proses produksi Central Processing Plant (CPP) PT. Medco E&P Malaka, yang dapat menghasilkan bahan mentah sulfur itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dirinya telah turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
“Perkembangan soal isu sulfur yang beredar di media, yang mengatakan ada pencemaran lingkungan, tidak terbukti. Setelah kami cek ke lapangan, tidak ada pencemaran lingkungan. Di stokpile PEMA, sulfur sudah sesuai dengan peraturan. Kita juga sudah memiliki surat izin lingkungan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama ini,” tegas Tgk Muhammad Nur.
Ia juga telah menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Musaitir guna memberikan penjelasan resmi terkait polemik ini.
Pihak PT PEMA menegaskan komitmennya untuk menjalankan usaha sesuai prinsip-prinsip keberlanjutan dan peraturan yang berlaku, serta akan terus membuka diri terhadap pengawasan publik maupun pihak berwenang.
Discussion about this post