MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pemerintah Aceh menggelar pertemuan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, Rabu 9 April 2025. Pertemuan tersebut dalam rangka menindaklanjuti sejumlah rekomendasi reparasi yang telah disampaikan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Plt. Sekda Aceh, M. Nasir S.IP, MPA menjelaskan, Gubernur bersama Wakil Gubernur Aceh memerintahkan kepadanya untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh KKR Aceh.
“Gubernur bersama Wakil Gubernur Aceh adalah bagian dari sejarah konflik di Aceh, Karena itu beliau memerintahkan kepada kami untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” kata M Nasir.
Salah satu rekomendasi KKR Aceh adalah bantuan rumah untuk korban pelanggaran HAM masa lalu. Terkait dengan layanan pembangunan rumah, M Nasir menggungkapkan bahwa bantuan tersebut belum dapat dilaksanakan langsung karena terkendala oleh regulasi yang berlaku.
“Pemerintah Aceh juga mempertimbangkan peluang bantuan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melalui revisi Peraturan Gubernur Aceh,” kata Muhammad Nasir.
Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan strategi alternatif dengan memasukkan bantuan rumah ke dalam program Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
“Komitmen Gubernur Aceh untuk menuntaskan rekomendasi reparasi tetap kuat, dengan memastikan program masuk dalam RPJM Aceh 2025-2030 dan APBA perubahan 2025. Mudah-mudahan bisa kita laksanakan,” katanya lagi.
M Nasir juga meminta kepada KKR Aceh untuk membuat skala prioritas, seperti korban langsung yang perlu perhatian lebih dahulu, agar mereka bisa memperoleh haknya. Setelah itu baru korban selanjutnya.
Selain itu, Ia juga meminta kepada KKR Aceh untuk memastikan korban tersebut betul-betul belum menerima bantuan atau layanan apapun dari pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/ Kota. Hal ini agar tidak menjadi temuan setelah memperoleh bantuan.
“Dulu, setelah damai, pemerintah juga sudah banyak memberikan bantuan dalam bentuk diyat kepada keluarga korban yang meninggal, membayar kompensasi rumah atau bangunan yang dibakar serta berbagai bantuan lainnya,” katanya lagi.
Pertemuan ini dipimpin oleh Plt. Sekda Aceh, M. Nasir didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Azwardi, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Syakir, Kepala Biro Hukum, Muhammad Junaidi, Ketua Badan Reintegrasi Aceh, Jamaluddin beserta jajaran. Sedangkan dari KKR Aceh dihadiri oleh Masthur Yahya (Ketua), Bustami (Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran), Safriandi (Ketua Pokja Rekonsilasi) dan Yuliati (Ketua Pokja Reparasi) berserta sejumlah staf.
Discussion about this post