MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan, Bank Aceh terus berkomitmen memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk Bank Aceh Peduli.
Sepanjang tahun 2024, program ini telah menghadirkan manfaat besar bagi masyarakat dan lingkungan di wilayah operasional Bank Aceh.
Melalui Bank Aceh Peduli, berbagai kegiatan sosial dilakukan guna mendukung program Pemerintah Aceh, khususnya dalam aksi mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap tantangan lahan pertanian yang mengalami gagal panen.
Salah satu bentuk kontribusinya adalah pemberian sumur suntik kepada petani di Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Bantuan ini diharapkan dapat mendukung kelangsungan produktivitas pertanian di wilayah tersebut.
Tak hanya di sektor pertanian, Bank Aceh juga menunjukkan kepeduliannya kepada kaum dhuafa dengan memberikan bantuan rumah layak huni di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. Selain itu, bantuan untuk pembangunan dapur sehat juga disalurkan kepada Dayah Rauhul Mudi Al-Aziziyah di Jeunib, Kabupaten Bireuen.
Program Bank Aceh Peduli mencakup berbagai bidang, mulai dari pembangunan masjid, peremajaan taman, pendidikan, hingga kebersihan lingkungan. Selain itu, Bank Aceh juga rutin menyediakan sembako bagi masyarakat kurang mampu di berbagai daerah.
Untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat, Bank Aceh juga aktif menyalurkan bantuan berupa pelatihan soft skill. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam berwirausaha, sehingga diharapkan mampu menciptakan pengusaha-pengusaha tangguh yang dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penyaluran dana CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial Bank Aceh kepada masyarakat Aceh. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah kerja Bank Aceh,” ujar Plt. Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, melalui Iskandar, Sekretariat Perusahaan Bank Aceh.
Bank Aceh percaya bahwa kesinambungan usaha tidak hanya diperoleh dari pencapaian target finansial, tetapi juga melalui investasi non-finansial yang diwujudkan melalui pengembangan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan terkait CSR, termasuk UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Melalui berbagai langkah nyata ini, Bank Aceh berharap terus menjadi mitra pembangunan yang andal bagi masyarakat Aceh, mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Discussion about this post