MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Seorang pria paruh baya berinisial ABD (61) diamankan Satuan Reskrim Polres Aceh Utara atas dugaan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, di salah satu kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara. Berdasarkan pengakuan korban yang masih berusia 15 tahun itu, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut hingga 10 kali.
Kasus itu terungkap saat bibi korban bertandang ke rumah korban. Ketika melihat ke kamar korban, sang bibi mendapati pelaku tiduran di kasur keponakannya tanpa memakai baju, hanya celana saja. Sementara korban baru saja keluar dari kamarnya.
Bibi korban sempat berteriak dan mengusir pelaku yang juga merupakan warga setempat, bahkan rumah pelaku juga tidak jauh dari rumah korban. Seraya berlalu, pelaku menjawab, “Kasep hai, bek peupanyang lee” (Sudahlah, tidak usah diperpanjang lagi),” ucap bibi korban menirukan ucapan pelaku kala itu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Rabu, 8 Januari 2025, secara terpisah membenarkan, pihaknya telah mengamankan ABD (61) yang diduga telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun.
Dari hasil pemeriksaan awal, dijelaskan, korban diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain. Korban juga mengaku diberikan sejumlah uang untuk jajan setelah dilecehkan oleh pelaku.
“Korban yang berkebutuhan khusus ini takut, sehingga tidak berani cerita ke keluarganya. Pelaku telah kita amankan pada Kamis (2/1). Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” ujar Novrizaldi.
Ditambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 tentang Persetubuhan Terhadap Anak, Juncto Pasal 47 tentang Pelecehan Terhadap Anak dengan ancaman kurungan penjara 200 bulan, serta ditetapkan melanggar Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Novrizaldi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara cepat dan profesional agar pelaku segera menghadapi proses hukum yang berlaku.
“Kami bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan keadilan bagi korban. Kepada para orangtua agar meningkatkan kewaspadaan terhadap anak, baik di lingkungan rumah atau tempat bermain. Karena rata-rata pelaku pelecehan seksual terhadap anak itu merupakan orang terdekat atau pun orang yang dikenal korban,” pungkas AKP Novrizaldi. []
Discussion about this post