MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi memutuskan tidak menggugat hasil Pilkada Aceh ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
“Kami memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan ini ke MK, dengan pertimbangan untuk mencegah polarisasi berkepanjangan, serta untuk meredakan ketegangan politik dan psikologis di tengah- tengah masyarakat Aceh yang sangat kami cintai,” uraian rilis yang diterima mediaaceh.co, Rabu malam 11 Desember 2024.
Menurutnya, sangat mungkin sengketa Pilkada dapat diteruskan untuk menjadi gugatan ke MK. Namun, setelah beristikharah, serta menerima berbagai masukan dan saran dari partai pengusung atau pendukung, ulama, tokoh-tokoh nasional asal Aceh, timses, keluarga, cendekiawan, kalangan milenial dan berbagai elemen masyarakat Aceh lainnya, pihaknya memutuskan untuk tidak menggugat hasil Pilkada Aceh.
“Kami sejak awal tidak pernah mengedepankan kepentingan kelompok, tetapi kami selalu menempatkan kemaslahatan dan kepentingan seluruh rakyat Aceh di atas semua kepentingan yang lain,” katanya.
Karena itu, Bustami – Fadhil menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Aceh yang telah memberikan dukungan suara yang signifikan dan harapan yang besar kepadanya.
“Ucapan terima kasih yang sama juga kami sampaikan kepada segenap jajaran partai politik pengusung atau pendukung serta para relawan diseluruh pelosok Aceh yang telah bekerja keras selama proses Pilkada 2024. Hanya Allah SWT yang sanggup membalasnya.”
Discussion about this post