Rabu, Januari 14, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Jual Kulit Harimau dan Beruang Madu, Tiga Perangkat Desa Ditangkap Polisi

by Zulkifli Anwar
7 Desember 2024
in News
Reading Time: 1 mins read
Jual Kulit Harimau dan Beruang Madu, Tiga Perangkat Desa Ditangkap Polisi
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Tim dari Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap tiga pria warga Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus).

Ketiga tersangka berinisial R (26), Z(35) dan I(36). Mereka ditangkap di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Senin malam (26/11/2024). Dalam pemeriksaan terungkap, ketiganya merupakan perangkat desa, masing-masing bendahara, sekdes dan kepala dusun di tempat mereka tinggal.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H, Sabtu (7/12/2024) mengatakan, ketiganya ditangkap usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau Sumatera.

“Dalam penangkapan diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya, serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” ujar AKP Novrizaldi.

Dijelaskan, kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

“Pada saat penangkapan, R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor. Sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli,” ujar Novrizaldi.

Kata Novrizaldi, pihaknya masih mendalami tindak kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku. Misalnya, perihal anggota tubuh lainnya dari harimau yang berkemungkinan diperjualbelikan.

“Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana,” pungkas AKP Novrizaldi. []

Previous Post

Bank Aceh Lakukan Mutasi, Ini Penjelasannya

Next Post

Kisruh Pilkada Aceh dan Pernyataan Kontroversial Tu Bulkaini, Ini Kata Tim Mualem-Dek Fadh

JanganLewatkan!

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Lembaga Wali Nanggroe menggelar rapat koordinasi lintas sektor tentang pelaksanaan nilai-nilai adat dan syariat Islam, Selasa...

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Komitmen PT Solusi Bangun Andalas dalam mendampingi masyarakat Aceh pascabencana banjir dan longsor terus berlanjut. Bersama...

Majelis Wali Amanat Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Terpilih

Majelis Wali Amanat Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Terpilih

by Redaksi
12 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Syiah Kuala menetapkan tiga calon rektor terpilih pada tahapan penyaringan pemilihan...

Next Post
Jubir Mualem-Dek Fadh Kecam Klaim Politik ‘Eks Kombatan’ oleh Tim Om Bus

Kisruh Pilkada Aceh dan Pernyataan Kontroversial Tu Bulkaini, Ini Kata Tim Mualem-Dek Fadh

Ketua Mualem Center Aceh Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat dan Relawan

Ketua Mualem Center Aceh Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat dan Relawan

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

13 Januari 2026
Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

13 Januari 2026
Soal Pengunduran Diri Kepala BPKA, Ini Penjelasan Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Kembalikan Dokumen Evaluasi APBK Langsa 2026

13 Januari 2026
Presiden Perpanjang SK Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh Evaluasi APBA 2026, Fokus Penyesuaian Anggaran Bencana

12 Januari 2026
Majelis Wali Amanat Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Terpilih

Majelis Wali Amanat Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Terpilih

12 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO