MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 2, Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fad) unggul di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 901 khusus Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu, 27 November 2024.
“Proses pemungutan dan penghitungan suara sudah selesai dilakukan di satu TPS dalam Lapas. Hasil rekapitulasi penghitungan suara, yaitu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 2, Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fad) 171 suara, dan Paslon nomor urut 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi berjumlah 74 suara, dan suara tidak sah 25 dari pengguna hak pilih 270 orang,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah, kepada wartawan.
Rian menjelaskan, untuk pasangan tunggal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa)-Tarmizi Panyang memperolen 178 suara, kolom kosong (surat suara kosong) 25 suara, suara tidak sah 26 dengan jumlah pengguna hak pilih 229 orang.
Kata Rian, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berasal dari pegawai Lapas itu sendiri, karena merupakan TPS khusus.
“Pemungutan suara di Lapas ini juga diawasi pihak Panwaslih, kepolisian maupun PPK Lhoksukon yang ikut memonitoring langsung saat proses pemungutan tersebut,” pungkas Rian Firmansyah yang juga ikut memberikan hak pilih di TPS 901. []
Discussion about this post