MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Debat ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh diduga ricuh, sehingga dihentikan sementara. Debat publik itu dilaksanakan di Hotel The Pade, Aceh Besar, Selasa, 19 November 2024, malam.
Debat tersebut diikuti dua pasangan calon, di antaranya Paslon nomor urut 02 Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhlullah (Dek Fad), dan Paslon nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.
Kericuhan itu terjadi saat penyampaian visi-misi dari Paslon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi pada menit 01:08 yang menyampaikan tentang “Aceh memiliki potensi besar sebagai pusat destinasi wisata halal internasional dengan syariat Islam, dan budaya islami sebagai modal utama”.
Sebelumnya, moderator terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Paslon Mualem-Dek Fad dalam penyampaian visi-misi tersebut.
Debat disiarkan televisi nasional dan live streaming melalui Youtube KIP Aceh. Berdasarkan amanatan dalam video debat Cagub-Cawagub Aceh itu, tiba-tiba pendukung Paslon nomor urut 02 melalukan protes hingga naik ke atas panggung.
Mereka memprotes dikarenakan Bustami Hamzah (Paslon 01) memakai microphone (alat untuk merekam), akibatnya moderator menghentikan sementara debat.
Wakil Ketua Partai Aceh, Suadi Sulaiman alias Adi Laweung, kepada wartawan, Selasa, 19 November 2024 malam, mengatakan, timbulnya protes dari pendukung pasangan Mualem-Dek Fad itu dikarenakan di pihak Paslon 01 diduga menggunakan alat bantu atau elektronik yang terdapat kerah bajunya (Bustami), sehingga terjadilah kericuhan di lokasi debat tersebut.
“Kita dari pendukung pasangan nomor urut 02 akan melayangkan surat keberatan kepada KIP Aceh, besok (20/11). Supaya KIP juga harus benar-benar memiliki sebuah integritas terhadap pelaksanaan Pilkada Aceh,” kata Adi Laweung.
Adi Laweung menambahkan, pihaknya juga berharap kepada masyarakat Aceh jangan memframing yang salah, seakan-akan pendukung Paslon 02 yang membuat rusuh di lokasi debat. Tapi pihaknya hanya menyampaikan aspirasi kepada KIP Aceh bahwa Paslon 01 diduga menggunakan alat bantu dimaksud.
“Menurut kami memakai alat bantu berupa elektronik dalam acara debat publik itu jelas pelanggaran. Dalam sebuah debat kan harus rill, semua ini sudah dibahas secara aturannya. Sebelum debat dimulai kedua pasangan calon juga sudah dipanggil LO-nya (Liaison Officer) oleh KIP Aceh. Itu telah disampaikan bahwa apa saja yang diperbolehkan dan apa yang dilarang, artinya ini sudah ada kesepakatan bersama. Kenapa kemudian Paslon 01 melanggar apa yang telah disepakati itu sendiri,” ungkap Adi Laweung.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, dalam video yang beredar, menyampaikan bahwa pertama sesuai dengan tata tertib setiap alat elektronik yang ada pada paslon tidak dibenarkan untuk digunakan.
“Dua. Dugaan terhadap elektronik yang digunakan oleh salah satu paslon sudah dilepaskan,” demikian bunyi pernyataan Agusni di lokasi debat ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. []
Discussion about this post