MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat koordinasi pelaksanaan pelaporan dana kampanye dan aplikasi Sikadeka dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di The Pade Hotel Aceh Besar, Selasa 5 November 2024.
Rapat lanjutan ini dipimpin oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani, yang juga Kadiv Teknis Penyelenggaraan.
Iskandar menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan untuk memastikan pelaksanaan pelaporan dana kampanye yang terstruktur dan akurat.
“Rapat ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan keselarasan dalam menggunakan Aplikasi Sikadeka guna mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pelaksanaan Pilkada 2024,” ujar Iskandar.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan fungsional di lingkungan KIP Aceh, termasuk Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, serta Admin/Operator Sikadeka dari KIP Kabupaten/Kota se-Aceh. Rapat ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KIP Aceh dalam mempersiapkan proses pelaporan dana kampanye yang memadai serta memastikan kesiapan teknis dalam penerapan Aplikasi Sikadeka di setiap tingkatan.
“KIP Aceh berharap dapat meningkatkan kesiapan seluruh tim teknis dalam pengelolaan dan pelaporan dana kampanye, sehingga seluruh proses berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya lagi.
Discussion about this post