MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pernyataan Calon Wakil Gubernur Aceh 01, Fadhil Rahmi, yang mendukung pembentukan Dinas Dayah di kota Subulussalam dan Singkil menuai kritik keras, pasalnya oembentukan dinas tersebut harus mengaju kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Menurut Tgk Muhammad Nur, juru bicara tim pemenangan Calon Gubernur – Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) – Fadhlullah (Dek Fadh) mengatakan, pernyataan cawagub 01 kurang bijaksana dan tidak memahami aturan.
“Ini adalah contoh sekadar asal bicara untuk mendapatkan dukungan suara tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku,” ujar Muhammad Nur dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa aturan tentang pembentukan perangkat daerah sudah diatur jelas dalam PP 18 Tahun 2016 dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), pasal 110 dan 111, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk membentuk perangkat daerah sesuai dengan syarat teknis dan kemampuan keuangan.
Sebagai wilayah yang memiliki status Daerah Istimewa dengan otonomi khusus, Aceh diberikan kewenangan tambahan untuk membentuk kelembagaan daerah guna mendukung keistimewaan tersebut.
Menurutnya, pembentukan Dinas Dayah merupakan salah satu langkah yang didorong untuk memperkuat identitas dan tradisi lokal.
Namun, Muhammad Nur menekankan bahwa pembentukan perangkat daerah, termasuk Dinas Dayah, tetap harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang tercantum dalam PP 18 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 terkait kodesifikasi perangkat daerah.
“Jika kabupaten atau kota belum mampu memenuhi syarat teknis dan keuangan untuk membentuk Dinas Dayah, mereka bisa membentuk bidang atau subbidang yang serumpun. Namun, langkah ini harus disinkronkan dengan peraturan yang berlaku, bukan asal membuat janji yang tidak bisa direalisasikan,” lanjutnya.
Pasangan Mualem – Dek Fadh, kata Muhammad Nur, berkomitmen mendukung pembentukan Dinas Dayah di seluruh kabupaten dan kota di Aceh yang belum memilikinya.
Jika terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, pasangan nomor urut 02 ini akan mengambil kebijakan untuk menambah anggaran otonomi khusus (otsus) serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai operasional Dinas Dayah.
“Kami berharap dengan mengoptimalkan potensi daerah dan dukungan kebijakan yang kuat, pembentukan Dinas Dayah bisa terwujud secara bertahap sesuai kemampuan daerah masing-masing,” tambahnya.
Muhammad Nur menutup dengan mengingatkan para calon pemimpin untuk memahami aturan sebelum berjanji kepada masyarakat, sehingga janji tersebut dapat direalisasikan dan tidak sekadar menjadi janji kosong.
Discussion about this post