MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Utara diduga diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Kabarnya, kedua tenaga honorer itu ditangkap di kawasan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada pertengahan September 2024 lalu.
Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara, Adharyadi, Rabu, 30 Oktober 2024, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
“Iya, benar. Anggota saya, T, sudah diamankan. Saya mendapat kabar itu sekitar 10 hari setelah penangkapan. Kabarnya T ditangkap di kawasan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada pertengahan September 2024 lalu. Terkait kronologi pastinya saya tidak tahu, namun berdasarkan keterangan istrinya, T saat ini sudah diamankan di Mabes Polri. Bukan satu orang, ada dua anggota kita yang diamankan, satunya lagi (A),” ungkap Adharyadi saat ditemui di ruang kerjanya.
Kala itu, kata Adharyadi, saat istri T ke kantor, dirinya menyampaikan perihal telah dihentikan pembayaran honor (gaji) terhadap T karena tidak masuk dinas dan atas dugaan tersandung kasus narkoba. Itu sesuai dengan kontrak perjanjian awal, bahwa apabila tidak masuk dinas dua kali dalam sebulan, maka honornya dihentikan.
“Keduanya (T dan A) itu tenaga honorer, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun mereka tersandung kasus itu, kami tidak berhak melakukan pemecatan atau pemberhentian tugas, yang punya wewenang itu adalah Bupati. Yang jelas gajinya itu tidak diberikan lagi terhitung bulan ini (Oktober) karena terkait kasus dimaksud,” ujar Adharyadi.
Terkait hal itu, Adharyadi menegaskan, dirinya sudah melaporkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara dan Sekda.
“Tidak ada yang ditutupi, namun sejauh ini belum ada yang mengkonfirmasi kepada saya. Mengenai kasus yang menjerat keduanya, sudah kita lapor ke pimpinan. Prinsip kita tegas, siapapun anggota Satpol PP berkasus, itu tidak ditolerir dan tetap kita ambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga terhadap personel lainnya, kita selalu terapkan prinsip kedisiplinan dalam bertugas. Sepanjang tahun 2024 ini, total yang dihentikan pembayaran honor ada 18 orang. 16 di antaranya sering tidak masuk dinas, sedangkan dua orang lagi (T dan A) karena diduga terlibat kasus itu,” pungkas Adharyadi. []












Discussion about this post