MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Berkaitan dengan laporan pengaduan Tim Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fadh pada Jumat 11 Oktober 2024 ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024 terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Wakil Gubernur Aceh Nomor urut 01, M. Fadhil Rahmi, Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fadh telah melengkapi syarat formil dan materil dengan mengajukan enam alat bukti.
“Salah satunya kami menemukan rundown kegiatan olimpiade dimana dalam rundown tersebut tidak ada jadwal sambutan oleh Calon Wakil Gubernur Pasangan Calon 01 atas nama M. Fadil Rahmi, Lc., MA,” kata Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem Dek Fadh, Fadjri SH di Banda Aceh, Jumat 18 Oktober 2024.
Ia menambahkan, fakta yang ditemukan oleh pihaknya, pada kegiatan tersebut, M. Fadil Rahmi, Lc., MA, hadir dan memberi sambutan dihadapan para peserta Olimpiade, guru bahasa Arab dibawah Kanwil Kemenag Aceh serta ASN dilingkungan Dinas Pendidikan Aceh.
Acara yang dimaksud adalah Pembukaan Olimpiade Bahasa arab dan konference Guru Bahasa Arab se Aceh pada 5 Oktober lalu, oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab (F-MPGP) bertempat di MAN 1 (MAN Model) Banda Aceh.
“Atas temuan tersebut kami semakin yakin bahwa ini ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Panitia Penyelenggara maupun M. Fadil Rahmi, Lc., MA, dengan memanfaatkan kesempatan atau malah sebaliknya menciptakan momentum untuk mencari simpati atau setidaknya memperkenalkan Paslon kepada ratusan peserta yang hadir, sehingga tindakan ini dapat dikategorikan sebagai kampanye terselubung dengan memanfaatkan pertemuan yang difasilitasi menggunakan anggaran pemerintah dan fasilitas pendidikan yang memang dilarang penggunaanya dalam Kampanye,” jelas Fadjri.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, Menegaskan penggunaan anggaran pemerintah dan penggunaan fasilitas Pendidikan merupakan pelanggaran pidana, pemilihan dengan ancaman pidana paling singkat tiga bulan dan paling lama 18 delapan belas bulan.
Yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a, b, c, d, e atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan atau denda”
Menurut Fadjri, Panwaslih Aceh telah melimpahkan penanganan laporan kepada Panwaslih Kota Banda Aceh sebagai tempat (Locus) kejadian pelanggaran yaitu MAN 1 (MAN Model) Banda Aceh.
“Kami berharap Panwaslih Kota Banda Aceh dapat menindaklanjutinya sebagaimana ketentuan yang berlaku dan kami terus mengawal penanganannya,” tegas Fadjri.[]
Discussion about this post