Kamis, Juni 12, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Politik

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh; Dugaan Pelanggaran Kampanye Fadhil Rahmi Terancam Pidana

by Redaksi
18 Oktober 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
Tim Hukum Mualem-Dek Fadh; Dugaan Pelanggaran Kampanye Fadhil Rahmi Terancam Pidana
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Berkaitan dengan laporan pengaduan Tim Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fadh pada Jumat 11 Oktober 2024 ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024 terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Wakil Gubernur Aceh Nomor urut 01, M. Fadhil Rahmi, Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fadh telah melengkapi syarat formil dan materil dengan mengajukan enam alat bukti.

“Salah satunya kami menemukan rundown kegiatan olimpiade dimana dalam rundown tersebut tidak ada jadwal sambutan oleh Calon Wakil Gubernur Pasangan Calon 01 atas nama M. Fadil Rahmi, Lc., MA,” kata Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem Dek Fadh, Fadjri SH di Banda Aceh, Jumat 18 Oktober 2024.

Ia menambahkan, fakta yang ditemukan oleh pihaknya, pada kegiatan tersebut, M. Fadil Rahmi, Lc., MA, hadir dan memberi sambutan dihadapan para peserta Olimpiade, guru bahasa Arab dibawah Kanwil Kemenag Aceh serta ASN dilingkungan Dinas Pendidikan Aceh.

Acara yang dimaksud adalah Pembukaan Olimpiade Bahasa arab dan konference Guru Bahasa Arab se Aceh pada 5 Oktober lalu, oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab (F-MPGP) bertempat di MAN 1 (MAN Model) Banda Aceh.

“Atas temuan tersebut kami semakin yakin bahwa ini ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Panitia Penyelenggara maupun M. Fadil Rahmi, Lc., MA, dengan memanfaatkan kesempatan atau malah sebaliknya menciptakan momentum untuk mencari simpati atau setidaknya memperkenalkan Paslon kepada ratusan peserta yang hadir, sehingga tindakan ini dapat dikategorikan sebagai kampanye terselubung dengan memanfaatkan pertemuan yang difasilitasi menggunakan anggaran pemerintah dan fasilitas pendidikan yang memang dilarang penggunaanya dalam Kampanye,” jelas Fadjri.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, Menegaskan penggunaan anggaran pemerintah dan penggunaan fasilitas Pendidikan merupakan pelanggaran pidana, pemilihan dengan ancaman pidana paling singkat tiga bulan dan paling lama 18 delapan belas bulan.

Yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a, b, c, d, e atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan atau denda”

Menurut Fadjri, Panwaslih Aceh telah melimpahkan penanganan laporan kepada Panwaslih Kota Banda Aceh sebagai tempat (Locus) kejadian pelanggaran yaitu MAN 1 (MAN Model) Banda Aceh.

“Kami berharap Panwaslih Kota Banda Aceh dapat menindaklanjutinya sebagaimana ketentuan yang berlaku dan kami terus mengawal penanganannya,” tegas Fadjri.[]

Previous Post

Tersangka Pelecehan Seksual Remaja 16 Tahun Limpah ke Jaksa

Next Post

Panwaslih Aceh Gelar Sosialisasi Pengawasan Penguatan Kapasitas bagi Panwascam di Aceh Utara

JanganLewatkan!

Partai Aceh Geser Jadwal Deklarasi Calon Kepala Daerah ke 25 Agustus 2024

Nurzahri Mundur dari Juru Bicara Partai Aceh

by Redaksi
11 Juni 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Nurzahri, ST, secara resmi menyatakan pengunduran dirinya dari juru bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh, yang...

Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki Sampaikan Catatan Permasalahan Penormaan UUPA ke Kemenkumham

Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki Sampaikan Catatan Permasalahan Penormaan UUPA ke Kemenkumham

by Redaksi
4 Juni 2025
0

MEDIAACEH.CO, Bandung – Lembaga Wali Nanggroe melalui Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait lambannya penyelesaian...

Wagub Aceh Temui Dua Menteri di Jakarta, Minta Dukungan Perpanjangan Dana Otsus

Wagub Aceh Temui Dua Menteri di Jakarta, Minta Dukungan Perpanjangan Dana Otsus

by Redaksi
28 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan...

Next Post
Panwaslih Aceh Gelar Sosialisasi Pengawasan Penguatan Kapasitas bagi Panwascam di Aceh Utara

Panwaslih Aceh Gelar Sosialisasi Pengawasan Penguatan Kapasitas bagi Panwascam di Aceh Utara

Razia Operasi Zebra Seulawah, Angka Korban Meninggal Dunia Turun di Aceh Utara

Razia Operasi Zebra Seulawah, Angka Korban Meninggal Dunia Turun di Aceh Utara

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Inna Lillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Waled Nura, Anggota DPR Aceh Meninggal Dunia

Inna Lillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Waled Nura, Anggota DPR Aceh Meninggal Dunia

11 Juni 2025
Plt Sekda Ajak Mahasiswa Majukan Prestasi Olahraga Aceh

Plt Sekda Ajak Mahasiswa Majukan Prestasi Olahraga Aceh

11 Juni 2025
UIN Ar-Raniry Siap Dukung Program Satu Keluarga Satu Sarjana dari Baitul Mal Simeulue

UIN Ar-Raniry Siap Dukung Program Satu Keluarga Satu Sarjana dari Baitul Mal Simeulue

11 Juni 2025
Partai Aceh Geser Jadwal Deklarasi Calon Kepala Daerah ke 25 Agustus 2024

Nurzahri Mundur dari Juru Bicara Partai Aceh

11 Juni 2025
266 CPNS Dosen USK Terima SK Pengangkatan

266 CPNS Dosen USK Terima SK Pengangkatan

11 Juni 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO