MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Oknum pimpinan Dayah Misbahul Huda di Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, berinisial Mu (38) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan sejumlah santrinya yang masih di bawah umur. Selain itu, ia juga berstatus sebagai geuchik gampong setempat (Meunasah Reudeup).
Kasus penganiayaan itu terjadi pada 9 Juli 2024 lalu, dan dilaporkan pihak keluarga korban pada 23 Juli. Sementara sejak 26 September lalu, Mu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara.
Salah satu orang tua korban, Ismail, kepada wartawan, Rabu, 16 Oktober 2024 mengatakan, pada 8 Juli lalu anaknya bersama belasan santri lain tidak hadir pengajian karena pergi ke acara malam pesta salah satu teungku di dayah tersebut.
“Di malam berikutnya, 9 Juli, pimpinan dayah mengumpulkan seluruh santri yang tidak hadir pengajian itu. Dengan posisi berjejer membelakangi, pimpinan dayah memukul betis para santri bergantian menggunakan kayu. Akibat pemukulan itu, salah satu santri perempuan sempat dirawat di rumah sakit. Kami para orang tua tidak terima dengan perlakuan itu karena mengakibatkan memar-memar,” ujar Ismail.
Tak hanya itu, lanjut Ismail, beberapa di antara para santri tersebut juga disuruh shalat di kuburan. “Padahal saat itu sedang turun hujan,” ucapnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, kepada wartawan, Rabu, menyebutkan, berdasarkan pengakuan para korban, malam itu ada 14 santri yang dipukul di betis akibat tidak hadir pengajian.
“Dari 14 santri itu, empat orang tua tidak terima dan membuat laporan resmi ke kita. Masing-masing mereka orang tua dari A (15), R (16), U (15), Ar (15) dan M (16). Dua di antaranya adik kakak. Dalam kasus ini, pelaku mengakui telah melakukan hal yang dilaporkan tersebut, namun katanya hanya 13 orang. Santri juga mengaku, hal serupa sudah sering dilakukan pimpinan dayah itu. Mereka juga kerap ketakutan karena disuruh shalat dan mengaji di kuburan sebagai bentuk hukuman,” ungkap Novrizaldi.
Atas kasus yang menjeratnya, tersangka dikenakan Pasal 80 Undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
“Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September lalu, dan belum dilakukan penahanan. Namun mengenai status perkara itu, penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara pada Senin,14 Oktober 2024,” pungkas Novrizaldi. []
Discussion about this post