MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Sebanyak 302 warga binaan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada yang digelar serentak, 27 November 2024 mendatang. Jumlah tersebut terdiri dari 300 narapidana laki-laki dan dua narapidana perempuan.
Hal itu disampaikan Fauzan Novi, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Aceh Utara, Jumat, 27 September 2024. Kata Fauzan, pihaknya hanya bisa menginput warga binaan (narapidana) yang lengkap data kependudukannya.
“Setelah penetapan DPT apabila ada warga binaan di TPS lokasi khusus yang keluar, maka akan kita masukkan ke DPTb, begitu juga kalau ada pemilih yang masuk. Karena ini Pilkada, maka kita tidak mengambil data warga binaan yang data kependudukannya berasal dari luar Aceh untuk dimasukkan dalam daftar pemilih di TPS lokasi khusus. Jumlah yang terdata saat ini 302 warga binaan masuk DPT, terdiri dari 300 laki-laki dan dua perempuan,” ujar Fauzan.
Terkait mekanisme pemungutan suara di TPS lokasi khusus, kata Fauzan, itu sebenarnya sama juga dengan TPS reguler, masing-masing 7 KPPS dan 2 linmas.
“Hanya saja di TPS lokasi khusus ini, untuk pemilih yang data kependudukannya berasal dari dalam wilayah Aceh Utara akan mendapatkan dua jenis surat suara, bupati dan gubernur. Sementara untuk pemilih yang alamat kependudukannya dari luar Aceh Utara tapi masih dalam wilayah Aceh, maka hanya dapat satu jenis surat suara untuk gubernur,” terang Fauzan. []
Discussion about this post