MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna penyampaian vis dan misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Tahun 2024 di Gedung Utama DPRA, Rabu 25 September 2024.
Salah satu tahapan Pilkada Aceh adalah penyampaian visi-misi calon gubernur dan wakil gubernur di depan Sidang Paripurna DPRA.
Hal ini sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 66 ayat (5) huruf (c) berbunyi disebutkan bahwa pemaparan visi dan misi pasangan calon dalam rapat paripurna istimewa DPRA.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menyampaikan surat Nomor 1062/Pl.02.2-Sd/11/2024 Tanggal 5 September 2024 perihal penyampaian visi-misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Tahun 2024.
Menindaklanjuti surat KIP Aceh, DPRA melangsungkan rapat paripurna untuk mendengarkan penyampaian visi-misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, sehingga seluruh Rakyat bisa memahami dan mengerti tentang apa dan bagaimana calon kepala daerah Aceh akan memimpin dan mengelola Aceh lima-tahun mendatang.
Visi-misi yang disampaikan oleh kandidat menjadi Dokumen Perencanaan Aceh jika Pasangan Calon menang dalam Pilkada nanti.
Setelah melalui proses Penetapan oleh Penyelenggara Pilkada dalam hal ini KIP Aceh, maka Kedua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tersebut berdasarkan nomor urut masing-masing adalah sebagai berikut:
Nomor Urut 1 (satu) Bustami Hamzah – M. Fadhil Rahmi
Nomor Urut 2 (dua) Muzakir Manaf – Fadhlullah
Usai mendengarkan penyampaian visi-misi, ketua DPRA, Zulfadli mengucapkan agar apa yang sudah disampaikan oleh pasangan calon gubenur dan wakil gubernur Aceh menjadi referensi bagi masyarakat untuk memilih pemimpin lima tahun kedepan. []
Discussion about this post