MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh telah mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2025 sebesar Rp 10,8 triliun dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Selasa malam 24 September 2024.
Sebelum Rancangan Qanun APBA 2025 itu disetujui dan disahkan, terlebih dahulu Badan Anggaran DPRA dan 9 fraksi DPRA menyampaikan pendapat dan saran terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Aceh.
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025 dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh Dr. H. Safrizal ZA, M.Si bersama Ketua DPRA Zulfadhli dan Wakil Ketua DPRA Dalimi.
Prosesi penanda tangangan ini disaksikan oleh Plh Sekda Aceh Azwardi dan seluruh Anggota DPRA, para Forkopimda Aceh, Kepala SKPA, Wartawan yang hadir di Gedung Utama DPRA.
Adapun rincian APBA 2025 terdiri dari pendapatan sebesar Rp10.860.791.216.935, dan belanja Rp11.070.665.479.300.
Sementara pembiayaan Aceh terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp261.874.262.395 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp52.000.000.000.
Pengesahan APBA 2025 menjadi salah satu pengesahan anggaran tercepat pada tahun ini diantara provinsi maupun kabupaten/kota lainnya. []
Discussion about this post