MEDIAACEH.CO, Aceh Tengah – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menyerahkan laporan temuan dan data rekomendasi reparasi terhadap korban pelanggaran HAM kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Selasa 24 September 2024.
Laporan temuan dan data rekomendasi KKR Aceh tersebut diterima langsung oleh Pj Sekda Bener Meriah, Erwin Pratama, S.STP, M.Si, yang didampingi oleh perwakilan Biro Hukum di ruang Sekda Aceh Tengah.
Komisioner KKR Aceh, Bustami mengatakan, bahwa ada 107 data rekomendasi reparasi yang korbannya berasal dari Aceh Tengah dengan harapan agar dapat ditindaklanjuti untuk pemenuhan hak korban pelanggaran HAM.
“Pemenuhan hak korban merupakan tanggung jawab pemerintah, sehingga dari data pengambilan pernyataan yang telah kita analisis kebutuhan reparasinya, kami berharap dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah Aceh Tengah,” kata Bustami yang juga Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran KKR Aceh.
Dalam pertemuan tersebut juga turut diserahkan laporan temuan KKR Aceh sebagai gambaran komprehensif tentang apa yang terjadi sepanjang konflik bersenjata di Aceh.
Pj Sekda Aceh Tengah, Erwin Pratama mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan data tersebut dengan melibatkan dinas terkait.
“Kami akan mendiskusikan data tersebut dengan beberapa dinas terkait dan terimakasih atas penyerahan data dan laporan temuannya,” ujarnya.
Penyerahan data dan laporan temuan turut hadir Safriandi (Ketua Pokja Rekonsiliasi) dan Sharli Maidelina (Ketua Pokja Perempuan) serta anggota pokja KKR Aceh, Rini Anggraini.
Discussion about this post