MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara mengumumkan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak tahun 2024, Minggu (22/09/2024). Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara dengan nomor 3678 Tahun 2024.
Pasangan Ismail A. Jalil atau Ayah Wa dan Tarmizi alias Panyang ditetapkan sebagai calon tunggal pada Pilkada calon Bupati dan calon Wakil Bupati di Aceh Utara.
Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar mengatakan, tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar saat masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada 4 September lalu.
“Hingga penetapan kemarin (Minggu), pasangan calon tunggal Ismail A. Jalil dan Tarmizi, sah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 di Aceh Utara dan akan melawan kota kosong,” ujar Ketua KIP Aceh Utara, Senin (23/9).
Kata Ketua KIP Aceh Utara, Pilkada melawan kotak suara kosong baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah di Aceh Utara. Calon tunggal dibenarkan secara aturan yang diatur oleh Undang-undang Pilkada.
“Proses pemilihan calon tunggal melawan kotak suara kosong hampir sama dengan pemilihan pada umumnya. Perbedaannya terletak pada surat suara memiliki gambar atau foto dan di sebelahnya tidak memiliki gambar,” jelasnya
Sesuai dengan UU Pilkada Pasal 54 D, Hidayatul Akbar menambahkan, pemenang dalam pemilihan Pilkada harus mampu memperoleh suara 50 persen plus 1. “Jika yang menang kotak suara kosong, maka Aceh Utara akan dipimpin oleh Penjabat Bupati,” ungkapnya.
Dalam rapat dengar pendapat bersama KPU dan Bawaslu beberapa waktu lalu, Kata Hidayatul, telah dibahas skenario yang menyarankan, apabila kotak suara kosong menang akan digelar pemilihan ulang pada tahun berikutnya.
“Kita masih menunggu instruksi dari KPU-RI. Sementara ini, kita hanya menjalankan semua tahapan, serta aturan yang berlaku,” pungkas Hidayatul Akbar. []
Discussion about this post