MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Panwaslih Aceh Utara membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024. Rekrutmen dibuka mulai 19 September hingga 28 September 2024 mendatang.
Perekrutan tersebut sesuai dengan Undang Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh serta Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024.
Ketua panwaslih Aceh Utara, Sudirman, S.H mengatakan, rekrutmen PTPS Pilkada 2024 akan dilakukan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Aceh Utara.
“Informasi rekrutmen PTPS ini dapat diakses di media sosial baik media sosial masing-masing Panwaslihcam. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 19 sampai 28 September mendatang,” ujarnya.
Untuk menjadi Pengawas TPS, kata Sudirman, pendaftar harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Masing-masing, warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 25 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, serta mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Selain itu, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, serta berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat.
Kemudian, masing-masing peserta harus berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Peserta
harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Calon peserta tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
Kemudian, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. []
Discussion about this post