MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Juru Bicara Pasangan Calon Gubernur – Calon Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf – Fadhlullah (Mualem – Dek Fad), Tgk H Muhammad Nur M.Si mengucapkan Tahniah dan berterimakasih kepada KIP Aceh yang sudah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Muhammad Nur usai Komisi Independen Pemilihan Aceh mengeluarkan Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Pasnagan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, Sabtu 21 September 2024.
Muhammad Nur menjelaskan bahwa segala aturan, baik yang berlaku secara nasional maupun yang berlaku khusus di Aceh atau Lex Specialis, yaitu UUPA dan Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota, menjadi landasan bagi setiap proses politik di Aceh.
Menurutnya, adapun Qanun Nomor 7 tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Qanun Nomor 12 tahun 2016, pasal 24 huruf e belum efektif untuk diterapkan, karena akan mempengaruhi proses dan tahapan-tahapan yang telah disusun dengan baik oleh KIP Aceh dan akan lebih efektif untuk diterapkan pada Pilkada masa yang akan datang.
“Kami berharap kepada seluruh elemen-elemen dan lapisan masyarakat Aceh, apapun yang diputuskan oleh KIP Aceh harus kita terima dengan lapang dada dan tidak boleh beranasir macam-macam, karena itu keputusan institusi secara kolegial dan sah secara hukum,” kata Tgk Muhammad Nur, Minggu 22 September 2024.
Ia mengajak semua pihak untuk menciptakan suasana politik yang damai.
“Jangan memaksakan kehendak, apalagi melakukan pressure terhadap KIP Aceh, itu bukan budaya kita orang Aceh yang menjunjung tinggi syariat Islam,” katanya.
Discussion about this post