MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara resmi menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT) dengan total 427.848 pemilih dalam rapat pleno yang berlangsung di Aula Sekdakab Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kamis 19 September 2024.
DPT ini akan digunakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara pada 27 November 2024 mendatang.
Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Divisi Data dan Informasi, Fauzan Novi, menjelaskan, DPT yang ditetapkan hari ini berjumlah 427.848 pemilih, yang terdiri dari Pemilih laki-laki 209.176 dan Pemilih Perempuan 218.672, yang tersebar di 852 Gampong dan 1.180 tempat pemungutan suara (TPS) sudah termasuk 1 (satu) TPS khusus yang terletak di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Lhoksukon. Meskipun DPT sudah ditetapkan, ke depannya KIP juga masih melayani pemilih pindahan (DPTb) hingga H-7 sebelum hari pemilihan tanggal 27 November 2024 mendatang.
“DPT tetap tidak bisa berubah, kami terus melakukan pemeliharaan sampai menjelang hari H. Kalau nanti ada yang meninggal kita masukkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), kita tandai di DPT, atau pindah keluar kota. Dari luar kota ada yang pindah ke Aceh Utara, maka kita masukkan ke DPTb (Daftar Pemilih Tambahan),” ujar Fauzan Novi.
Discussion about this post