MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA MSi, bersama Ketua DPR Aceh Zulfadhli menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan itu berlangsung dalam rapat paripurna di Kantor DPRA, Selasa 17 September 2024, malam hari pada pukul 21.40 wib.
Rancangan KUA dan PPAS, telah dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Selanjutnya Rancangan KUA dan PPAS yang disepakati bersama itu nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah dalam penyusunan rancangan qanun tentang APBA Tahun Anggaran 2025.
Pj Gubernur Safrizal menyebutkan, pendapatan Aceh tahun 2025 direncanakan sebesar Rp10,8 triliun lebih dan belanja sebesar Rp11 triliun lebih. Disamping itu juga ada pembiayaan netto sebesar Rp209,8 miliar.
Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan sejumlah anggota DPRA. Hadir juga unsur Forkopimda Aceh dan seluruh Kepala SKPA. []
Discussion about this post