MEDIAACEH.co, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mensyaratkan pencalonan pasangan bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacawagup) yang diusung partai politik maupun gabungan partai politik adalah minimal sebesar 15 persen dari hasil Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh, Muhammad Sayuni mengatakan syarat minimal 15 persen tersebut baik perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) maupun perolehan suara sah untuk pemilihan anggota DPRA hasil Pemilu 2024.
“Untuk syarat minimal, adalah 15 persen, baik kursi DPRA maupun perolehan suara sah untuk pemilihan Anggota DPRA pada Pemilu 2024. Pendaftaran pasangan bacagub dan bacawagup ini mulai 27 hingga 29 Agustus 2024,” katanya.
Muhammad Sayuni mengatakan pendaftaran pasangan calon bisa dilakukan partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan atau independen. Namun, untuk perseorangan tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan pada tahapan penyerahan syarat dukungan beberapa waktu lalu.
Muhammad Sayuni menyebutkan jumlah kursi DPRA hasil Pemilu 2024 sebanyak 81 kursi, maka syarat minimal 15 persen bagi partai politik maupun gabungan partai politik yang mendaftar bakal pasangan calon adalah sekurang-kurangnya 13 kursi.
“Begitu juga untuk perolehan suara sah pemilihan anggota DPRA, partai politik maupun gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan bakal calon harus memenuhi paling sedikit 15 persen dari 3,07 juta suara sah atau sekurang-kurangnya sebanyak 461.225 suara,” katanya.
Selain syarat dukungan, setiap pasangan bacagub dan bacawagup yang didaftarkan juga harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan uji mampu baca Alquran.
Untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan tim dokter yang akan ditetapkan. Sedangkan uji mampu baca Alquran dilakukan oleh penguji independen dari sejumlah instansi terkait.
“Semua persyaratan wajib dipenuhi oleh setiap pasangan bakal calon yang mendaftar. Apabila ada satu syarat yang tidak terpenuhi, maka dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sedangkan penetapan pasangan bakal calon menjadi calon dijadwalkan pada 2 September 2024,” katanya.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh digelar bersamaan dengan pemilihan 18 bupati dan wakil bupati serta lima pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Pemilihan tersebut dijadwalkan serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. [] (antaranews.com)
Discussion about this post