MEDIAACEH.CO, Bandung – Bank Indonesia (BI) memperkenalkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2030 sebagai langkah strategis untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Perwakilan Aceh, Hertha Bastiawan, mengatakan, BI menekankan pentingnya kesiapan dan kolaborasi antara perbankan dan fintech dalam menghadapi tantangan ekonomi digital di masa depan.
“Persepsi masyarakat terhadap kebijakan ekonomi Bank Indonesia sangat berpengaruh terhadap stabilitas perekonomian, terutama di tengah isu-isu ekonomi global yang tengah menjadi perbincangan,” kata Hertha Bastiawan saat membuka kegiatan Capacity Building dengan tema transformasi sistem pembayaran menuju 2030, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 24 Agustus 2024.
Menurutnya, ekspektasi masyarakat yang positif dapat mencegah terjadinya keos dalam perekonomian yang dapat disebabkan oleh aksi-aksi panic buying dan trust money.
Selain itu, Hertha menjelaskan bahwa SPI 2030 bertujuan untuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional melalui sejumlah inisiatif yang mencakup penguatan infrastruktur sistem pembayaran, pemanfaatan teknologi digital, dan regulasi yang adaptif.
Ia menjelaskan, dengan menerapkan prinsip 3S (standarisasi, simplifikasi, dan sistemisasi), BI berharap dapat menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang lebih sehat dan kompetitif, sekaligus menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan.
Menurutnya, Blueprint ini dirancang untuk menghadapi tantangan era digital, seperti kejahatan siber dan fragmentasi industri, sekaligus memanfaatkan peluang dari pertumbuhan eksponensial transaksi digital di Indonesia.
“Dengan adanya interlink yang lebih kuat antara perbankan dan fintech, kita dapat mencegah risiko shadow banking dan mendorong inovasi layanan keuangan yang inklusif,” kata Hertha.
Selain itu, SPI 2030 juga memperhatikan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen, dengan fokus pada penerapan cara memverifikasi identitas atau KYC (Know Your Customer) dan pencegahan aktivitas keuangan ilegal atau AML-CFT (Anti Money Laundering – Combating the Financing of Terrorism).
“Langkah ini akan memastikan bahwa setiap transaksi digital dapat berjalan dengan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Hertha menjelaskan, Bank Indonesia optimis dapat mendorong kemajuan ekonomi digital di Indonesia, sekaligus memposisikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam ekonomi-keuangan digital global.
Discussion about this post