MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah menerima pelimpahan kasus oknum guru ngaji berinisial AR (20), Rabu (7/8/2024). Tersangka terlibat kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan terhadap santrinya yang masih berusia 15 tahun (kini 16 tahun).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik sekaligus Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Bripka T. Arie Andi, langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti.
“Sebagai tindak lanjut, penyidik Unit PPA telah melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi kepada mediaaceh.co.
Harri Citra Kesuma, SH., jaksa penyidik Kejari Aceh Utara, yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka AR, berserta barang bukti. “Selain terlibat kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan, AR ini juga menyebarkan foto bugil korban ke media sosial Instagram atas nama korban yang dikelola tersangka AR,” ungkap.
Saat ditanyai disela-sela pelimpahan kasus tersebut, Rabu (7/8), tersangka AR mengakui telah merudapaksa korban sebanyak tiga kali. Hal itu dilakukan di rumah korban, saat orang tua korban tidak ada di rumah. “Saya sakit hati dia (korban) memutuskan hubungan pacaran sepihak, makanya saya sebarkan foto bugilnya di Instagram,” ucap AR.
Dalam kasus tersebut, tersangka AR dijerat Pasal 50 tentang Persetubuhan Terhadap Anak, Juncto Pasal 47 tentang Pelecehan Terhadap Anak dengan ancaman kurungan penjara 200 bulan, serta ditetapkan melanggar Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sebelumnya, Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap oknum guru balai pengajian berinisial AR (20) atas kasus rudapaksa santrinya yang masih berusia 14 tahun. Korban yang masih di bawah umur dan merupakan anak salah seorang geuchik di Kabupaten Aceh Utara itu dirudapaksa sebanyak tiga kali.
Kasus tersebut dilaporkan ayah korban ke Unit PPA Polres Aceh Utara pada 30 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara pelaku ditangkap pada pukul 23.00 WIB di hari yang sama. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kanit PPA Polres Aceh Utara, Bripka T. Arie Andi, kepada mediaaceh.co, Rabu, 12 Juni 2024 menyebutkan, pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone korban.
Dalam laporannya, ayah korban menjelaskan, pelecehan seksual itu pertama kali terjadi di rumah korban pada Maret 2023 di bawah ancaman pelaku. Hal serupa berlanjut selama tiga kali. []
Discussion about this post