MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Syaridin, mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan program untuk beasiswa putra dan putri Aceh dalam perencanaan angaran tahun 2025, namun ia belum bisa memastikan mengenai ketersediaan anggaran tersebut.
“Kami belum dapat memastikan apakah anggaran untuk beasiswa akan tersedia di tahun 2025. Namun, BPSDM akan terus berupaya dan selalu mengajukan program beasiswa setiap tahunnya,” ujar Syaridin, Senin 5 Agustus 2024.
Meskipun menghadapi ketidakpastian, BPSDM tetap berkomitmen untuk mendukung peningkatan akses pendidikan di Aceh. Upaya ini dilakukan dengan terus mengajukan proposal dan program yang diharapkan dapat memperoleh pendanaan dari berbagai sumber, baik dari pemerintah pusat maupun pihak-pihak lain yang peduli terhadap pendidikan di Aceh.
Selama ini, program beasiswa yang didanai oleh dana Otsus telah membantu banyak pelajar dan mahasiswa Aceh untuk meraih pendidikan yang lebih tinggi. Namun, dengan berkurangnya alokasi dana tersebut, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian dan memprioritaskan penerima beasiswa yang saat ini masih menjalani pendidikan.
Meskipun tantangan ini cukup besar, Syaridin tetap optimis bahwa ada solusi yang bisa ditemukan. “Kami terus berusaha mencari solusi dan alternatif pendanaan lainnya untuk memastikan bahwa anak-anak Aceh tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan mereka,” tambahnya.
Penerimaan dana Otsus Aceh mulai 2023-2027 berkurang menjadi satu persen dari sebelumnya 2008-2022 dua persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
Ketentuan pemberian dana otsus Aceh itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang diberikan dalam jangka waktu 20 tahun, di mana pemberian pertama pada 2008 dan berakhir di 2027.
Adapun pemanfaatan dana otsus Aceh tersebut ditujukan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Sebagai informasi, pasca perjanjian damai MoU Helsinki 2005 lalu, Aceh mendapatkan dana otsus Aceh terhitung mulai 2008 dan berakhir sampai dengan 2027.
Mulai tahun 2008 sampai 2022, besaran dana otsus yang diterima Aceh dari Pemerintah Pusat sebesar dua persen dari total DAU nasional. Namun, mulai 2023 sampai 2027, besaran dana otsus Aceh menjadi satu persen.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor: 103 Tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja BPSDM Aceh disebutkan bahwa tugas pokok BPSDM Aceh adalah, menyelenggarakan dan merumuskan kebijakan daerah di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur dan non aparatur Aceh, baik Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan.
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pokok tersebut, BPSDM Aceh mempunyai fungsi; penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia provinsi. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, melakukan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur di provinsi dan kabupaten kota, pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya manusia Provinsi, pembinaan UPTB; dan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya di bidang pengembangan sumber daya manusia Aceh.
Discussion about this post