MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara, Senin (29/7/2024) menangkap MAR (20) pria pelaku sodomi anak dibawah umur. Perbuatan menyimpang itu terjadi saat korban dan pelaku bermalam di salah satu meunasah (musalla) yang ada di Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi menyebutkan, korban yang masih berusia 16 tahun itu menginap di meunasah bersama pelaku. Tujuannya, mereka menunggu durian jatuh di kebun warga yang berdekatan dengan meunasah tersebut, Senin (dini hari).
“Kejadian ini terungkap setelah Ibu korban melihat anaknya pulang ke rumah dengan noda darah di celana. Kepada ibunya, korban mengaku telah disodomi saat tidur oleh pelaku yang juga teman sekampung korban. Kejadian itu langsung dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Aceh Utara,” ujar Novrizaldi.
Merespon cepat hal ini, kata Novrizaldi, personel Polres Aceh Utara langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di rumahnya.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku dirinya bergairah saat korban tidur berdampingan dengannya. Hasrat seksualnya muncul hingga dia (pelaku) memeloroti celana korban dan menyodomi paksa korban saat tidur pulas. Kejadian itu membuat anus korban mengalami pendarahan,” terang Novrizaldi.
Lanjut Novrizaldi, saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Terkait kasus ini Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama ketika bermain hingga malam hari.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anaknya, terutama jika mereka bermain di luar rumah hingga malam, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas AKP Novrizaldi. []
Discussion about this post