MEDIA ACEH.CO, Aceh Utara – Penyidik Polres Aceh Utara dalam waktu dekat akan menyerahkan tersangka MA, Geuchik Desa Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, kepada penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Saat ini berkas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah perangkat gampong itu sedang menunggu dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, mengatakan, beberapa waktu lalu penyidik sudah melakukan langkah tahap I dengan mengirimkan berkas kasus tersebut ke Kejari.
“Tentunya dalam waktu dekat ini akan kita lakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Kita masih menunggu hasil penelitian dari JPU berkenaan berkas yang sudah dikirimkan,” kata Novrizaldi kepada wartawan, Senin 29 Juli 2024.
Kata Novrizaldi, masa penahanan tersangka MA oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara sampai 8 Agustus 2024. Dia berharap penyidik dapat menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara sebelum batas waktu tiba.
“Untuk kepastiannya nanti kita koordinasi kembali dengan JPU terkait kapan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut. Dalam kasus ini, kita telah meminta keterangan delapan saksi, termasuk korban,” pungkas Novrizaldi.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap Geuchik Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, berinisial MA (37), di rumah istrinya, Gampong Biara Barat, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Senin, 10 Juni 2024.
MA diduga telah memalsukan tanda tangan sejumlah perangkat gampong, termasuk Tuha Peut (Badan Permusyawaratan Desa) pada dokumen realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022. []
Discussion about this post