MEDIAACEH.co, Banda Aceh – Selebgram asal Aceh Jaya dengan inisial NF (18) yang diduga promosikan judi online ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 2 Juli 2024. NF dibayar Rp200 ribu untuk sekali promosikan link judi online pada akun Instagramnya.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim mengatakan, NF ditangkap pada Senin, 1 Juli 2024, terkait adanya aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh selebgram tersebut.
“Kami telah memeriksa seorang selebgram berinisial NF, asal Aceh Jaya. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online. Dan terhitung Rabu, 17 Juli 2024, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh,” kata Kompol Ibrahim di Polda Aceh, Rabu, 17 Juli 2024.
Setelah diperiksa, kata Kasubdit Siber, NF membenarkan dan mengakui kalau dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya.
Dalam keterangannya, Ibrahim juga menjelaskan, pada Juni 2023 lalu, terduga pelaku menerima tawaran dari agency situs judi online melalui direct messenger Instagram yang tidak dikenal. Pelaku tertarik karena ditawari bayaran Rp200 ribu per minggu.
“NF ini menjadi promotor situs judi online sejak Juni 2023 hingga dirinya ditangkap. Pelaku sudah menerima uang dari agency selama satu tahun dengan total Rp10 juta. Salah satu alasan pelaku mempromosikan judi online karena faktor ekonomi,” jelasnya.
“Pelaku ini mempromosikan link judi online pada akun Instagramnya dengan bayaran Rp200 ribu per minggu,” tambahnya.
Bersama NF, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone jenis Iphone, satu simcard provider Telkomsel, satu akun Instagram atas nama geniy_girlss, dan satu perangkat charger handphone.
“Atas perbuatannya, pelaku NF akan disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas Kasubdit Siber.
Ia juga berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi selebgram lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama atau ikut-ikutan mempromosikan hal-hal yang berkaitan dengan perjudian.[]
Discussion about this post