MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor berisinial MYH (45) dan MF (35) yang beraksi di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
“Dari kedua pelaku ini, kami berhasil mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H, Sabtu 15 Juni 2024.
Novrizaldi mengatakan, Kedua pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. “MYH merupakan warga Gampong Meunasah Lupe, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara. Ia ditangkap di rumahnya pada Jumat malam 14 Juni 2024. Dari tersangka, petugas mengamankan dua unit sepeda motor matic jenis Honda Vario dan Honda Scoopy,” ujar Novrizaldi.
Ditambahkan, sebelumnya pada 4 Juni 2024 lalu, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap MF di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Baiturahman Kota Banda Aceh. MF tercatat sebagai warga asal Beringin Karang Anyar, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli serdang, Sumut.
“Dari tersangka MF kita amankan delapan unit sepeda motor hasil curian dengan rincian, empat unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125, dua unit Honda Scoopy, dan satu unit Honda Vario,” ujar AKP Novrizaldi.
Kats Novrizaldi, pihaknya akan terus melakukan pengembangan pada kedua tersangka atas indikasi sepmor curian lainnya. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas AKP Novrizaldi. []
Discussion about this post