MEDIAACEH.CO, Langsa – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menggelar Diseminasi Laporan Temuan di Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Kamis 13 Juni 2024. Kegiatan ini dipandu oleh host, Dr. Muhammad Alkaf, MA (Dosen Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Langsa).
Kegiatan ini dihadiri oleh empat orang komisioner KKR Aceh, Bustami (Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran, Safriandi (Ketua Pokja Rekonsiliasi), Yuliati (Ketua Pokja Reparasi), dan Sharli Maidelina (Ketua Pokja Perempuan).
Sharli Maidelina mengatakan, diseminasi ini untuk mendengar pendapat akedemisi terhadap laporan temuan KKR Aceh dan peran apa yang bisa akadmisi berikan.
“Kita juga ingin mendengar pendapat akademisi baik harapan serta masukannya agar implementasi rekomendasi reparasi dari KKR Aceh mendapat dukungan kuat pemerintah serta menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya.
Adapun yang penanggap diseminasi adalah Wakil Direktur Pascasarjana Program Magister (PPM) IAIN Langsa Dr. Muhammad Suhaili Sufyan, Lc., M.A.
Ia mengapresiasi korban yang telah memberi kesaksian kepada KKR Aceh serta isi laporan temuan tersebut.
“Salah satu cara untuk memaksimalkan kerja KKR Aceh yaitu dengan dukungan penuh para pihak, termasuk lembaga kekhususan seperti wali nanggroe,” kata Suhaili.
Menurutnya, keterlibatan aktif Wali Nanggroe pastinya memiliki kekuatan untuk mempermudah implementasi dalam upaya pemenuhan hak korban.
Kegiatan ini dibuka oleh Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Langsa, Prof. Dr. Iskandar Budiman, MCL, turut juga dihadiri oleh Direktur Pascasarjana IAIN Langsa, Dr. Zulfikar, M.A, Guru Besar, Dosen, Mahasiswa, Alumni dan Tendik Pascasarjana.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta antusias merespon dan bertanya kepada KKR Aceh terhadap peran dan fungsi lembaga.
Salah seorang peserta bertanya tentang status pelaku yang melakukan pelanggaran HAM di Aceh.
“Kami ingin menjelaskan bahwa KKR Aceh adalah lembaga non yudisial, pernyataan korban yang kami ambil untuk merekomendasi pemulihan atau reparasi dan untuk keperluan rekonsiliasi,” kata Bustami.
Namun, pernyataan yang diambil oleh KKR Aceh juga bisa dijadikan data tambahan oleh lembaga lainnya untuk proses penuntutan.
Peserta diskusi juga sepakat bahwa pengungkapan kebenaran tersebut harus dalam rangka merawat dan memperkuat perdamaian tanpa mengabaikan hak para korban serta agar diskusi serupa terus berkesinambungan.
Discussion about this post