MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR Aceh) menyerahkan data rekomendasi reparasi terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu dan laporan temuan kepada Pemerintah Aceh Timur.
Penyerahan data dan laporan temuan tersebut diterima oleh Asisten Bidang Pemerintahan Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Timur Syahrizal Fauzi dan didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Timur, Iskandar, Rabu 12 Juni 2024.
Sementara dari KKR Aceh dihadiri oleh empat orang komisioner, Yuliati (Ketua Pokja Reparasi), Bustami (Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran), Safriandi (Ketua Pokja Rekonsiliasi) dan Sharli Maidelina (Ketua Pokja Perempuan).
Yuliati mengatakan, data yang diserahkan kepada Pemko Aceh Timur merupakan data hasil pengambilan pernyataan korban pelanggaran HAM masa lalu oleh KKR Aceh.
“Data yang kita serahkan ini adalah data yang sudah kita verifikasi dan analisis kebutuhan korban dari hasil pengambilan pernyataan.
“Kami berharap agar data tersebut dapat ditindaklanjuti karena reparasi atau pemenuhan hak korban itu menjadi tanggung jawab pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota,” ucapnya.
Sementara Iskandar mengatakan, data yang diserahkan oleh KKR Aceh akan dijadikan rujukan dalam pengambilan kebijakan di Aceh Timur.
“Kami akan verifikasi dulu data yang telah diserahkan oleh KKR Aceh agar tidak terjadi persoalan dalam bagi Pemerintah Aceh Timur nantinya,” kata Iskandar.
Discussion about this post