MEDIAACEH.CO, Langsa – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR Aceh) menyerahkan data rekomendasi reparasi terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu dan laporan temuan kepada Pemerintah Kota Langsa.
Penyerahan data dan laporan temuan tersebut diterima langsung oleh Penjabat Walikota Langsa, Syaridin didampingi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretariat Daerah Kota Langsa, Muzammil di Pendopo, Rabu 12 Juni 2024.
Sementara dari KKR Aceh dihadiri oleh empat orang komisioner, Bustami (Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran), Yuliati (Ketua Pokja Reparasi), Safriandi (Ketua Pokja Rekonsiliasi) dan Sharli Maidelina (Ketua Pokja Perempuan).
Dalam pertemuan tersebut, Bustami mengatakan, bahwa pertemuan tersebut untuk menyerahkan rekomendasi reparasi kepada Pemko Langsa, sesuai dengan dengan perintah Qanun.
“Salah satu mandat KKR Aceh adalah merekomendasi reparasi korban pelanggaran HAM yang sudah diambil pernyataan kepada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/ kota,” katanya.
Bustami menjelaskan, bahwa laporan temuan KKR Aceh ini sebagai gambaran komprehensif tentang apa yang terjadi sepanjang konflik bersenjata di Aceh,
“Ada sebanyak 5195 korban yang telah kami lakukan pengambilan pernyataan dan dari situ kita analisa terkait jenis peristiwa dan motif pelaku dalam laporan temuan ini, selanjutnya KKR juga melakukan penambahan pengambilan pernyataan sebanyak 1200,” ujarnya.
Bustami berharap agar data yang sudah diserahkan nantinya agar bisa ditindaklanjuti oleh Pemko Langsa sesuai dengan peraturan yang ada.
“Ada 91 data korban di Kota Langsa, harapannya dapat ditindaklanjuti karena pemenuhan hak korban itu menjadi tanggung jawab pemerintah baik di pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota” ucapnya.
Pj Walikota Langsa, Syaridin, menyampaikan bahwa data yang diserahkan oleh KKR Aceh akan dipelajari dan ditindaklanjuti.
“Selama ini banyak program – program Pemko Langsa yang mengakomodir kebutuhan masyarakat rentan, bisa jadi diantara korban ada yang telah diakomodir kebutuhannya. Nantinya setelah dipelajari maka akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Discussion about this post