MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap oknum guru balai pengajian berinisial AN (20) atas kasus rudapaksa santrinya yang masih berusia 14 tahun. Korban yang masih di bawah umur dan merupakan anak salah seorang geuchik di Kabupaten Aceh Utara itu dirudapaksa sebanyak tiga kali.
Kasus tersebut dilaporkan ayah korban ke Unit PPA Polres Aceh Utara pada 30 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara pelaku ditangkap pada pukul 23.00 WIB di hari yang sama. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kanit PPA Polres Aceh Utara, Bripka T. Arie Andi, kepada mediaaceh.co, Rabu, 12 Juni 2024 menyebutkan, pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone korban.
Dalam laporannya, ayah korban menjelaskan, pelecehan seksual itu pertama kali terjadi di rumah korban pada Maret 2023 di bawah ancaman pelaku. Hak serupa berlanjut selama tiga kalu.
“Si pelaku ini guru ngaji pengganti di balai pengajian desa itu, karena guru lama pindah. Melihat korban yang juga mengaji di situ, pelaku jadi tertarik. Diberi perhatian lebih oleh pelaku, korban tidak merespon, hingga akhirnya pelaku melakukan pendekatan dengan mengantar korban pulang ke rumahnya. Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban menjalin hubungan pacaran. Kala itu korban menolak dengan alasan tidak diizinkan pacaran oleh orang tuanya. Pelaku pun meminta nomor telepon korban hingga percakapan berlanjut via chat,” ujar Kanit PPA T Arie Andi didampingi KBO Reskrim Ipda Dapot Situmorang.
Via telepon, lanjut Arie, pelaku memaksa akan mendatangi korban ke rumahnya dengan catatan rumah harus dalam keadaan kosong. Kala itu korban menolak karena merasa aneh, mengapa bertamu harus menunggu rumah kosong.
“Mendengar penolakan korban, pelaku marah dan mengancam akan mempermalukan korban dengan menyebarkan ke warga bahwa mereka menjalin hubungan pacaran. Korban takut dengan ancaman itu hingga akhirnya memenuhi permintaan pelaku. Dalam pertemuan itulah korban pertama kali dilecehkan. Bahkan pelaku juga mengambil foto tubuh korban tanpa busana,” ungkap Arie.
Karena merasa tidak nyaman, lanjut Arie, korban akhirnya memutuskan hubungan dengan pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku menyebarkan foto bugil korban melalui akun Instagram atas nama korban yang dikelola pelaku.
“Foto itu dilihat ayah korban. Sebelum itu, ayah korban sempat curiga dengan anaknya yang belakangan terlihat murung dan menutup diri, tidak ceria seperti biasanya. Setelah ditanyakan oleh ayahnya, korban membeberkan kronologi kejadiannya. Korban juga menjelaskan dirinya diancam saat pelaku mengambil fotonya dalam keadaan tanpa busana,” jelas Arie.
Arie menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone korban, pakaian pelaku dan pakaian korban.
“Kita telah melakukan visum terhadap korban dan benar perbuatan itu memang ada dilakukan pelaku. Kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukan hal itu ke korban sebanyak tiga kali, sesuai dengan keterangan korban. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 50 (persetubuhan terhadap anak) Juncto Pasal 47 (pelecehan terhadap anak) dengan ancaman penjara 200 bulan. Juga diterapkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas T Arie Andi. []
Discussion about this post