MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Penjabat Bupati Aceh Timur, Mahyuddin diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembanguan Aceh Timur, Darmawan M. Ali menerima kunjungan kerja Komisi III DPR Aceh, Jumat 19 April 2024.
Kunjungan kerja tersebut terkait dengan pembahasan Raqan Aceh tentang Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan dari surat yang diterima oleh Setdakab Aceh Timur nomor 161 dari Sekretariat DPR-Aceh menyampaikan bahwa Komisi III DPR-Aceh akan melaksanakan kunjungan kerja ke Aceh Timur dalam rangka mencari masukan untuk pengayaan dan penyempurnaan materi terhadap Raqan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Raqan ini direncakan akan dimasukkan sebagai program legislasi daerah (Prolegda) prioritas tahun 2024 yang saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh komisi III DP Aceh.
Pemkab Aceh Timur menerima dan memfasilitasi kunjungan Kerja Komisi III DPR-Aceh pada hari jumat 19 April 2024 di Aula Gedung Bupati Aceh Timur.
DPR Aceh telah menetapkan Prolegda prioritas tahun 2024 melalui keputusan nomor 23/dpra/2023 dalam rapat paripurna DPR Aceh pada tanggal 12 Desember 2023.
Rancangan qanun inisiatif DPR Aceh dapat diajukan oleh anggota DPRA, komisi, gabungan komisi, atau badan legislasi. Rancangan qanun tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRA untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh badan legislasi DPRA.
Terhadap rancangan qanun yang telah dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh badan legislasi, selanjutnya rancangan qanun tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRA untuk dibawa dalam rapat paripurna guna mendapat persetujuan DPRA.













Discussion about this post