MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin 18 Maret 2024 di Gampong Blang Kabu, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Turut diamankan delapan paket sabu dengan berat 1,25 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Sunardi, S.H., M.H kepada mediaaceh.co, Rabu (20/3) menyebutkan, dua tersangka masing-masing berinisial AS (35) dan MA (26). Keduanya merupakan warga setempat.
Kata Sunardi, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat, bahwa tersangka ini kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket plastik bening di kantong belakang celana tersangka MA. Sementara tujuh paket sabu lainnya ditemukan di dalam kotak hp milik tersangka AS yang di simpan di kamar rumahnya. Kedua pelaku diduga sedang menunggu pembeli di rumah tersangka AS,” ungkap Sunardi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Sunardi, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial BOS yang kini ditetapkan sebagai buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini telah ditahan di rutan Polres Aceh Utara,” pungkas AKP Sunardi.[]
Discussion about this post