MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Lhoksukon dan
Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara telah menurunkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di 122 gampong. Hal tersebut dilaksanakan sesuai instruksi, yang mana saat ini telah memasuki masa tenang.
Di Kecamatan Tanah Jambo Aye, seluruh APK yang tersebar di 47 gampong telah selesai diturunkan sejak Minggu, 11 Februari 2024. Sementara di Kecamatan Lhoksukon, APK yang tersebar di 75 gampong diturunkan selama dua hari, mulai Minggu hingga Senin 12 Februari 2024.
Seperti diketahui, masa kampanye peserta Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu (10/12) kemarin. Kini, Pemilu 2024 memasuki masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
“Dengan luas wilayah Lhoksukon yang mencakup 75 gampong, penurunan APK kita lakukan dua hari, kemarin (Minggu) dan hari ini (Senin). Untuk hari ini, penurunan APK Baliho ukuran besar di pusat Kota Lhoksukon, kita menggunakan bantuan satu unit truck crane untuk menjangkau posisi APK yang terpasang di tempat tinggi,” ujar Jamaluddin, SE,. Kordiv Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Lhoksukon, kepada mediaaceh.co, Senin (12/2).
Kata Jamaluddin, penurunan APK di Kecamatan Lhoksukon melibatkan petugas gabungan Satpol PP dan WH, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD), serta dibantu personel Kepolisian dan TNI. Turut hadir juga Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, Syahrizal.
Secara terpisah, Ketua Panwascam Tanah Jambo Aye, Herizal mengatakan, menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama antara Komisioner Panwascam dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) serta Satpol-PP, penurunan APK berjalan lancar kemarin (Minggu) di 47 gampong. Terima kasih kepada semua tim kerja yang sudah berpartisipasi,” kata Herizal.
Herizal juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Panwaslih Aceh Utara atas bimbingan, sehingga kegiatan-kegiatan di lapangan semuanya berjalan dengan baik.
Hasil penelusuran, menurut ketentuan dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal menyebutkan, memasuki hari pertama masa tenang (Minggu) ada ribuan APK yang telah tertibkan. Mulai dari spanduk, baliho banner, dan stiker.
“Pembersihan APK secara serentak juga didukung armada operasional berbagai organisasi perangkat daerah terkait, salah satunya mobil crane untuk menjangkau dan menurunkan APK yang berada di ketinggian. Kami juga memperhatikan faktor keselamatan, maka kami siapkan mobil crane apabila ada APK yang dipasang di ketinggian,” katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Utara, Zulfadhli, menambahkan pembersihan APK itu dilakukan di 27 kecamatan dengan melibatkan petugas Satpol PP dan WH, Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Turut serta pula personel Kepolisian dan TNI.
“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk melaksanakan pesta demokrasi dengan penuh sukacita sehingga tetap tercipta suasana kondusif,” pungkas Zulfadhli. []
Discussion about this post